Kepala SD N.101115 Sihaborgoan, Diduga Korupsi Dana BOS

Tapanuli Selatan, jejakkriminal.net - Berdasarkan hasil Informasi dari Siswa dan/atau Orang tua siswa dari SD Negeri 101115 Sihaborgoan, Kec. Sayurmatinggi, Kab. Tapanuli Selatan Bulan Desember 2025 lalu, bahwa adanya Kejanggalan tentang Pengunaan Dana BOSP TA. 2024 – 2025 dan Proses Penerimaan Dana KIP untuk Siswa TA. 2024 dan 2025, maka kami dari Grup ALIANSI PERS INDEPENDEN melakukan Monitoring dan Investigasi seputar Penggunaan/Penyaluran anggaran BOSP dan Penyaluran KIP di Desa Lumban Huayan, Sihaborgoan, Kec. Sayurmatinggi, Kab. Tapanuli Selatan, demikian tegas Pardomuan Daulay di Aek Uncim 

Lebih lanjut dikatakan bahwa pada komponen 8 pada Dana BOSP Reguler SD Negeri 101115 Sihaborgoan, Kec. Sayurmatinggi, Kab.Tapanuli Selatan yakni Substansi : Pemeliharaan Sarana Dan Prasarana Sekolah terrmasuk tentang Biaya Pengadaan Alat-alat Pembersih sekolah seperti Sapu Lidi,Sapu Ijuk dan Pengepelan DLL sebesar Rp.13.287.400,- yang diterima pada tanggal 22 Januari 2025 dan pada tgl 17 September 2025 sebesar Rp.4.554.000,- , sehingga jumlah Komponen 4 Pemeliharaan sarana dan Prasarana sebesar Rp.17.841.4000,- (tujuh belas juta delapan ratus empat puluh satu empat ribu rupiah), namun ada dugaan pada saat akhir semester Ganjil atau Genap para siswa di perintahkan oleh guru kelas atas saran dari Kepala Sekolah untuk membuat Keterampilan, namun disarankan untuk membeli Sapu Lidi atau Sapu Ijuk ( Sapu ruangan ) dan Alat Pengepel, terang Muan Daulay Salah satu Wartawan tergabung di Grup Aliansi PERS Independen di Aek Uncim, Kec. Tantom kepada Jejakkriminal.net
Menurutnya Juknis BOSP tahun 2023, pengadaan Sapu Lidi, Tong Sampah , Pengepel dan sejenisnya dimasukkan di dalam Komponen 4 BOSP Reguler ( Pemeliharaan sarana dan Prasarana sekolah). Artinya ada indikasi Uang Pengadaan Sapu Lidi dan sejenisnya itu diduga kuat dikorupsi., sementara jumlah siswa sebanyak 131 TP/ 2024/2025. Nah bila dikalikan harga Sapu Lidi/Sapu ruangan/pengepelan @ Rp.15.000,- x 131 siswa = Rp. 1.9650.000,- kemudian bagi Guru kelas yang membuat kebijakan Pelajaran keterampilan dengan MODUS tersebut diduga terindikasi membuat Kemandirian siswa untuk BERKREASI atau berbuat pekerjaan tangan (keterampilan).bukan Berkreasi seperti Mie Instan.

Pantauan wartawan jejakkriminal.net di Lokasi Sekolah Bahwa Ruangan sekolah masih ada yang rusak seperti Plapon ataupun kainnya, namun tidak diperbaiki atau direhab, sementara anggarannya telah ada di tahun 2025.

Bahwa informasi dari siswa siswi sekolah tersebut, ada dugaan kuat sebagian siswa ditahan kartu KIP-nya oleh Pihak Sekolah, sementara Kepala Sekolah tidak boleh menahan Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau buku tabungan PIP siswa karena itu adalah hak penuh siswa, dan penahanan dapat dikenakan sanksi bahkan tuduhan korupsi, sesuai peraturan Kemendikbudristek yang melarang sekolah mengelola atau mengambil dana tersebut. Dana PIP adalah hak siswa untuk membantu biaya pendidikan, dan pihak sekolah seharusnya hanya memfasilitasi pencairan, bukan menahan kartu atau dananya, apalagi untuk membayar SPP atau potongan lain tanpa persetujuan jelas. 

Mangudut Hutagalung selaku Kepala Devisi Investigasi & Pengkajian data dari NGO Lembaga Independen Pengawasan Pejabat & Aparatur Negara Sumatera Utara ( LIPPAN SUMUT ) , menutukan bahwa Alasan Kepala Sekolah Dilarang Menahan KIP/Buku Tabungan PIP :
1. Hak Milik Siswa: KIP dan rekening PIP adalah milik siswa dan dana di dalamnya adalah hak siswa secara penuh untuk pendidikan mereka.
2. Peraturan Resmi: Peraturan Sekjen Kemendikbudristek No. 20 Tahun 2023 melarang satuan pendidikan menyimpan atau mengambil buku tabungan dan kartu debit ATM penerima PIP.
3. Pencegahan Penyelewengan: Penahanan dapat mengarah pada dugaan penyelewengan dana, di mana dana tidak tersalurkan dengan benar atau digunakan untuk hal lain tanpa persetujuan orang tua/siswa, seperti yang terjadi di beberapa kasus. 
Apa yang Harus Dilakukan Jika KIP Ditahan:
1. Laporkan: Segera laporkan kepada Dinas Pendidikan setempat atau instansi terkait jika kepala sekolah atau pihak sekolah menolak mengembalikan KIP atau buku tabungan.
2. Cek Saldo: Siswa atau orang tua bisa cek saldo di bank penyalur (BRI untuk SD/SMP/SMK, BNI untuk SMA) atau melalui situs SiPintar (pip.kemdikdasmen.go.id) untuk memastikan dana masuk.
3. Tuntut Hak: Pihak terkait akan menindak tegas jika ditemukan pelanggaran, karena PIP harus tepat sasaran dan sesuai aturan.
Gusti Harahap selaku Kepala Sekolah SD Negeri 101115 Sihaborgoan, Kec. Sayurmatinggi, Kab. Tapanuli Selatan saat dijumpai wartawan di Sekolah, maka Guru Petugas Piket mengatakan bahwa kepala Sekolah sedang keluar, maka Wartawan pun membuat Surat Konfirmasi langsung secara tertulis, namun tidak ada jawabann atau Tanggapannya, sehingga apa yang di sampaikan di dalam surat Konfirmasi Tertulis kami kira benar FAKTANYA. ( Uba Nauli Hsb ).

Posting Komentar untuk "Kepala SD N.101115 Sihaborgoan, Diduga Korupsi Dana BOS "

Ads :