Payakumbuh - Tim Buser Sat Narkoba Polres Payakumbuh meringkus seorang pengedar narkotika jenis sabu - sabu pada hari Kamis (29/01) pagi sekitar pukul 09.00 Wib.
Penangkapan yang diwarnai dengan adegan pelarian tersangka inisial "B" (33) diatas atap rumah warga setempat tersebut berakhir di areal persawahan warga yang berlokasi di Kelurahan Koto Kaciak Kubu Tapak Rajo Kecamatan Payakumbuh Utara.
" Iya, saat kita datangi rumah tersangka, yang bersangkutan sempat melarikan diri namun berhasil kita ringkus pada akhirnya, " ujar Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo, S.I.K.S.H.M.H melalui Kasat Narkoba AKP Hendra, S.H.M.H.
Kasat juga menambahkan, penangkapan tersangka B merupakan hasil pengembangan kasus penangkapan terhadap tersangka EP dan WD (perkara terpisah) yang dilakukan pihaknya.
" Tersangka B merupakan pemasok narkotika jenis sabu - sabu kepada EP dan WD yang telah kita tangkap sebelumnya, " terang Kasat.
Dari tangan tersangka B, polisi berhasil mengamankan barang bukti satu paket narkotika jenis sabu - sabu seberat lebih kurang 1 gram serta uang tunai sebesar Rp 350.000,- hasil penjualan narkotika jenis sabu - sabu. Kepada polisi B juga mengaku bahwa keseluruhan barang bukti pada EP dan WD merupakan miliknya.
Atas perbuatanya, oleh penyidik tersangka akan dikenakan pasal 114 ayat 1 UU No 35 tentang narkotika tahun 2009 jo pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 tahun 2023 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (hms*)


.png)
Posting Komentar untuk "Masuk Dalam Target Operasi, Pengedar Narkotika Jenis Sabu Ditangkap Polisi"