SPKT Polres Majalengka Terima Laporan Dugaan Tindak Pidana Penganiayaan‎

 


Majalengka,jejakkriminal.net


Anggota Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Majalengka menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan tindak pidana penganiayaan, Jumat (6/2/2026).

‎Laporan tersebut disampaikan oleh Ence Sutrisno, yang sekaligus bertindak sebagai pelapor dan korban. Korban merupakan warga Dusun Cigunung RT 003/RW 008, Desa Cikidang, Kecamatan Bantarujeg, Kabupaten Majalengka.

‎Peristiwa dugaan penganiayaan tersebut diketahui terjadi pada hari Senin, 2 Februari 2026, sekitar pukul 17.00 WIB, bertempat di Jalan Raya Pangeran Muhammad, Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.

‎Atas laporan tersebut, petugas SPKT Polres Majalengka telah menerima pengaduan dan selanjutnya akan menindaklanjuti sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

‎Polres Majalengka mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan penanganan perkara kepada pihak kepolisian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

‎(Kabiro)

Posting Komentar untuk "SPKT Polres Majalengka Terima Laporan Dugaan Tindak Pidana Penganiayaan‎"

Ads :