Skandal Dugaan Kekerasan Terhadap LC, Oknum Kabid Cari Suaka Ke Media Lain



SUNGAI PENUH, Jejakkriminal. Net – Dugaan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh seorang oknum Kepala Bidang (Kabid) di lingkungan BPBD Pemerintah Kota Sungai Penuh berinisial DTH terhadap seorang perempuan yang berprofesi sebagai pemandu lagu (LC) di salah satu kafe karaoke, kini menjadi sorotan tajam masyarakat.

Peristiwa ini menuai perhatian luas karena dinilai tidak hanya mencoreng citra aparatur sipil negara (ASN), tetapi juga menimbulkan polemik baru dalam praktik komunikasi publik dan hubungan dengan media. Informasi yang berkembang menyebutkan bahwa insiden tersebut terjadi di salah satu tempat hiburan malam di wilayah Sungai Penuh.

Di tengah mencuatnya dugaan tersebut, oknum Kabid DTH justru diduga memberikan klarifikasi melalui media lain dengan menyatakan bahwa tudingan itu tidak benar. Sikap ini memicu kritik dari berbagai kalangan, terutama insan pers dan aktivis, karena dinilai tidak menghormati proses konfirmasi yang telah dilakukan sebelumnya oleh awak media yang pertama kali mengangkat isu ini.

Sebelumnya, awak media telah berupaya melakukan konfirmasi langsung kepada yang bersangkutan guna menguji kebenaran informasi. Namun, dalam proses tersebut, oknum Kabid DTH tidak memberikan jawaban yang jelas dan cenderung menghindar dengan alasan sedang menghadiri suatu acara. Kondisi ini dinilai bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi publik.

Aktivis sekaligus wartawan senior, Iwan Efendi, menegaskan bahwa sikap tersebut tidak hanya mencederai etika pejabat publik, tetapi juga berpotensi melanggar prinsip-prinsip dalam Kode Etik Jurnalistik.

“Seharusnya oknum Kabid memberikan hak jawab kepada media yang sama yang pertama kali melakukan konfirmasi. Ini penting untuk menjaga keseimbangan informasi dan menghargai kerja jurnalistik yang profesional,” ujar Iwan Efendi.

Ia menjelaskan, dalam Kode Etik Jurnalistik, khususnya Pasal 1, wartawan dituntut menghasilkan berita yang akurat dan berimbang. Namun, keberimbangan tersebut juga sangat bergantung pada keterbukaan narasumber dalam memberikan keterangan. Ketika narasumber tidak memberikan jawaban pada media yang melakukan konfirmasi awal, maka upaya menghadirkan berita yang berimbang menjadi terhambat.

Selain itu, dalam Pasal 3 disebutkan bahwa wartawan wajib menguji informasi dan memberitakannya secara berimbang. Ketidakhadiran klarifikasi langsung dari pihak yang bersangkutan kepada media awal dinilai dapat mengganggu proses verifikasi informasi secara menyeluruh.

Lebih lanjut, Iwan Efendi juga menyoroti Pasal 11 Kode Etik Jurnalistik yang mengatur tentang hak jawab dan hak koreksi. Menurutnya, hak jawab seharusnya diberikan kepada media yang pertama kali memuat atau mengkonfirmasi berita, bukan justru disampaikan melalui media lain.

“Jika klarifikasi hanya diberikan ke media tertentu dan mengabaikan media yang lebih dulu melakukan konfirmasi, maka itu tidak mencerminkan itikad baik serta berpotensi menimbulkan persepsi tebang pilih dalam menyampaikan informasi,” tegasnya.

Ia menambahkan, sebagai pejabat publik, oknum Kabid seharusnya bersikap kooperatif, transparan, dan tidak menghindari pertanyaan media. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan publik serta mencegah berkembangnya spekulasi liar di tengah masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi yang disampaikan langsung kepada media yang pertama kali mengangkat pemberitaan. Masyarakat pun berharap agar pihak terkait segera memberikan penjelasan terbuka dan menyeluruh agar persoalan ini tidak terus berlarut-larut.

Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran penting bagi semua pihak, baik pejabat publik maupun narasumber lainnya, untuk menghormati kerja jurnalistik serta menjunjung tinggi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan etika dalam menyampaikan informasi kepada publik.

(Tim) 

Posting Komentar untuk "Skandal Dugaan Kekerasan Terhadap LC, Oknum Kabid Cari Suaka Ke Media Lain"

Ads :