Palembang – Jejak Kriminal.net.Pemerintah Kecamatan Ilir Timur II menggelar audiensi dan paparan terkait pengelolaan Pasar Tumbuh Lemabang, Selasa (29/4/2026), di Balai Pertemuan Kantor Camat Ilir Timur II, Jalan Yos Sudarso No. 1, Kelurahan 3 Ilir, Kota Palembang.
Kegiatan tersebut dihadiri perwakilan kecamatan, kelurahan, unsur TNI dan Polri, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang, Satpol PP, pengurus koperasi, para ketua RT, serta puluhan pedagang kaki lima (PKL), tukang parkir, dan pengemudi becak motor.
Perwakilan Kecamatan Ilir Timur II, Fajar Setiawan, menyampaikan bahwa audiensiini bertujuan memfasilitasi perjanjian kerja sama antara Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Palembang Jaya dengan Koperasi Bumi Sejahtera dalam pengelolaan Pasar Tumbuh Lemabang.
Ia menegaskan pentingnya menjaga kebersihan dan ketertiban, terutama di tengah tingginya intensitas hujan yang berpotensi menimbulkan genangan. Selain itu, ia mengingatkan agar pedagang dan petugas parkir tidak menggunakan badan jalan maupun pembatas jalan untuk berjualan dan parkir.
“Kami berharap seluruh pihak dapat menjaga kebersihan lingkungan serta mematuhi aturan lalu lintas demi kelancaran aktivitas di kawasan pasar,” ujarnya.
Dari unsur TNI, Danramil Lemabang menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan pemerintah dalam penataan pasar. Ia menekankan pentingnya kepatuhan terhadap satu sistem pengelolaan guna menghindari konflik di lapangan.
“Penataan ini bertujuan menciptakan ketertiban dan kenyamanan bersama. Jalan merupakan fasilitas umum yang tidak boleh terganggu aktivitas perdagangan,” tegasnya.
Senada, perwakilan Polsek Ilir Timur II melalui Panit Intel mengimbau para pedagang dan juru parkir untuk tidak beraktivitas di pinggir jalan karena berisiko tinggi terhadap keselamatan.
“Kami mengingatkan potensi bahaya, terutama dari kendaraan besar. Oleh karena itu, ketertiban harus menjadi prioritas,” ujarnya.
Kepala UPTD Terminal Lemabang, Arman, menambahkan bahwa pengelolaan pasar harus dilakukan secara kolaboratif dengan mengedepankan komunikasi antarinstansi. Ia menekankan bahwa kenyamanan pengguna jalan juga harus menjadi perhatian utama.
Sementara itu, perwakilan Perumda Pasar Palembang Dede Irawan menjelaskan bahwa aktivitas pasar tumpah telah diatur dengan jam operasional mulai pukul 04.00 hingga 09.00 WIB. Setelah waktu tersebut, area harus steril dari aktivitas perdagangan,
“Jika terjadi pelanggaran, Satpol PP akan melakukan penindakan sesuai Aturan yang berlaku,” jelasnya.
Perwakilan Satpol PP turut menegaskan komitmennya dalam menegakkan peraturan daerah serta memastikan kesepakatan yang telah dibuat dapat dijalankan secara konsisten.
Di sisi lain, pengelola Koperasi Bumi Sejahtera, Neni, menyampaikan Alhamdulillah berkat di Fasilitasi oleh Kecamatan , " Jadi Kita Bisa Audensi untuk Koperasi untuk Mewadahi Pasar Tumpah ini di pasar lemabang dan kita kerjasama dinaungi Undang-undang serta kita sebagai pengurusnya," tuturnya
" Disini kami mendukung semua Aspirasi pedagang dan nanti kami Relesasikan secepatnya nanti kita akan Turun kelapangan langsung kerjasama dengan pihak terkait, Serta kami akan bertanggung jawab atas pengelolaan pasar dan memastikan pedagang mematuhi aturan, termasuk terkait kebersihan dan penataan parkir," ungkapnya
Dalam sesi diskusi, sejumlah ketua RT menyampaikan aspirasi warga, di antaranya meminta pedagang tidak berjualan di lorong permukiman, menjaga kebersihan, serta menata parkir agar tidak mengganggu akses warga.
“Kami berharap ada penertiban yang tegas, karena aktivitas di lorong sering menghambat mobilitas warga, bahkan dalam kondisi darurat,” ungkap salah satu ketua RT.
Audiensi ini diharapkan menjadi langkah awal dalam menciptakan tata kelola Pasar Tumbuh Lemabang yang tertib, bersih, dan aman, serta mampu mengakomodasi kepentingan pedagang tanpa mengabaikan kenyamanan masyarakat."ungkapnya(Imron/Ojik)



.png)
Posting Komentar untuk "Audensi Dan Paparan Pasar Tumbuh Lemabang Di Balai Aula Kecamatan Ilir Timur ll Kota Palembang.Selasa-29/04/2026"