Bayar Honor Bengkak, ‎Penerapan Dana BOSP di SDN 2 Ciburuy Garut Terindikasi Menyimpang?




‎Jejakkriminal.Net|Garut
Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP), sejatinya diterapkan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan.

Namun ketentuan aturan penerapan dana bantuan pemerintah untuk pendidikan tersebut, disinyalir belum sepenuhnya diterapkan oleh Sejumlah sekolah di Wilayah kabupaten Garut.



Seperti halnya penerapan dana BOSP pada SDN 2 Ciburuy, Kecamatan Bayongbong Kabupaten Garut. Penelusuran awak media, disekolah itu,Kamis (09-04-2026) ditemukan sejumlah kejanggalan dalam penggunaan anggaran dana BOS tahun 2025.



Kendati diketahui nilai bantuan dana BOSP yang diterima pada tahun itu mencapai ratusan juta rupiah. Sejumlah komponen penerapan yang terbilang janggal diantaranya biaya langganan daya dan jasa yang menelan anggaran Rp14.176.800.


Selain itu, komponen pengembangan perpustakaan senilai Rp36.506.000. biaya pemeliharaan sarana dan prasarana mencapai Rp19.317.500. Serta  pembayaran honor guru yang menghabiskan anggaran sebesar Rp33.000.000.


‎Indikasi adanya penyelewengan dalam pembayaran honor tak pelak jadi sorotan. Sejumlah staf pengajar yang berhasil ditemui mengungkapkan adanya ketidaksesuaian antara data dan fakta. Mereka mengatakan hanya ada Dua orang honorer yang aktif mengajar. Sementara tenaga honor yang tercatat dapodik hanya 1 orang.
‎“Sepengetahuan kami hanya ada 1 honorer yang tercatat dapodik dan mendapat honor dari dana BOSP. Honor per bulan sekitar Rp12.00.000. sementara seorang tenaga honor yang tidak tercatat dapodik, mendapat gaji dari kebijakan atau swadaya guru-guru yang lain,” ujar salah seorang guru yang meminta identitasnya dirahasiakan.
‎Selain itu, para guru juga mengaku tidak pernah melihat adanya papan informasi atau publikasi terkait penggunaan dana BOS di lingkungan sekolah. Padahal, publikasi tersebut merupakan kewajiban yang diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan sebagai bentuk transparansi kepada publik.
‎Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai kesesuaian penggunaan anggaran serta mekanisme pertanggungjawaban keuangan di sekolah tersebut. Transparansi dinilai menjadi aspek krusial dalam pengelolaan dana publik, terutama di sektor pendidikan.
‎Secara regulatif, kewajiban publikasi penggunaan dana BOS memiliki dasar hukum yang kuat. Beberapa di antaranya adalah Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang menekankan transparansi dana publik, serta sejumlah peraturan menteri yang mengatur secara spesifik pengelolaan dan pelaporan dana BOS.



Aturan tersebut mewajibkan sekolah untuk menyampaikan informasi penggunaan dana secara terbuka melalui berbagai media, seperti papan pengumuman, situs resmi sekolah, maupun platform digital.
‎Hingga berita ini diturunkan, pihak Kepala Sekolah SDN 2 Ciburuy, Pengawas Pembina, maupun Dinas Pendidikan Kabupaten Garut belum memberikan tanggapan resmi terkait hal tersebut.
‎( HENDRA )

Posting Komentar untuk "Bayar Honor Bengkak, ‎Penerapan Dana BOSP di SDN 2 Ciburuy Garut Terindikasi Menyimpang?"

Ads :