KERINCI , JEJAKKRIMINAL.NET – Pemerintah desa di Kabupaten Kerinci diminta untuk bersiap menghadapi audit menyeluruh terhadap pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD). Inspektorat Kabupaten Kerinci memastikan, pemeriksaan akan segera dimulai dalam waktu dekat dengan metode yang lebih ketat, komprehensif, dan berbasis risiko.
Audit kali ini tidak hanya berfokus pada kelengkapan administrasi, tetapi juga akan menelusuri langsung realisasi kegiatan fisik di lapangan. Mulai dari pembangunan infrastruktur, kualitas dan jenis material yang digunakan, kewajaran harga belanja, hingga ketepatan penyaluran insentif kepada masyarakat penerima manfaat akan menjadi perhatian utama.
Inspektur Inspektorat Kerinci, Zufran, menegaskan bahwa pemeriksaan tahun ini dilakukan secara serius guna memastikan setiap penggunaan anggaran desa benar-benar sesuai aturan dan tepat sasaran.
“Untuk fisik desa, kita lakukan pemeriksaan secara menyeluruh, tidak hanya di atas kertas,” tegas Zufran, Selasa (31/3/2026).
Menurutnya, pendekatan audit tahun ini menggunakan metode risk-based approach, yakni memprioritaskan kegiatan dengan nilai anggaran besar, tingkat kerawanan tinggi, serta potensi kerugian negara yang signifikan. Dengan pendekatan ini, Inspektorat berupaya mengidentifikasi titik rawan penyimpangan secara lebih efektif.
Dalam proses pemeriksaan, auditor juga akan mencermati secara detail setiap bukti transaksi, termasuk nota pembelian material. Harga barang akan dibandingkan dengan Standar Satuan Harga (SSH) serta harga pasar lokal untuk mendeteksi kemungkinan terjadinya mark-up atau pembengkakan anggaran yang tidak wajar.
Apabila ditemukan selisih harga yang mencurigakan, hal tersebut dapat dikategorikan sebagai indikasi potensi kerugian negara dan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur.
Tidak hanya itu, untuk memastikan kualitas pembangunan, Inspektorat juga membuka peluang melibatkan tenaga ahli teknis. Jika ditemukan proyek dengan mutu yang diragukan, pemeriksaan dapat diperluas hingga pengujian laboratorium guna memastikan kesesuaian dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan spesifikasi teknis.
Selain proyek fisik, audit juga akan menyasar persoalan yang kerap dikeluhkan masyarakat, seperti dugaan pemotongan insentif bagi guru ngaji, kader posyandu, honorer desa, dan penerima lainnya. Auditor akan melakukan uji petik dengan cara konfirmasi langsung kepada penerima manfaat untuk memastikan dana diterima secara utuh tanpa potongan.
Aspek perpajakan pun tidak luput dari pengawasan. Setiap transaksi belanja oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) akan diperiksa silang dengan bukti setor e-billing, khususnya terkait kewajiban pembayaran pajak seperti PPN dan PPh. Langkah ini bertujuan mencegah manipulasi administrasi dan memastikan kepatuhan terhadap aturan perpajakan.
Untuk menjaga independensi, Inspektorat juga memperketat pengawasan internal. Auditor yang memiliki hubungan keluarga atau kedekatan dengan perangkat desa tidak akan ditugaskan memeriksa desa terkait.
Jika dalam audit ditemukan kesalahan administrasi atau kerugian negara, pemerintah desa akan diberikan waktu selama 60 hari untuk menindaklanjuti hasil temuan, termasuk melakukan perbaikan atau pengembalian kerugian ke kas desa.
Namun, Inspektorat menegaskan akan bertindak tegas terhadap pelanggaran serius. Apabila ditemukan penyimpangan yang disengaja, dilakukan berulang, atau tidak ada itikad baik dalam penyelesaian, maka kasus tersebut akan dilimpahkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH), baik Kepolisian maupun Kejaksaan.
Masyarakat juga diajak berperan aktif dalam pengawasan. Warga yang menemukan kejanggalan atau indikasi penyalahgunaan Dana Desa diminta melapor melalui kanal resmi maupun sistem whistleblowing yang tersedia. Inspektorat memastikan identitas pelapor akan dirahasiakan dan dilindungi.
Audit menyeluruh ini dijadwalkan mulai berlangsung pada pertengahan hingga akhir April 2026.
“Pertengahan atau akhir April ini akan kami mulai audit secara keseluruhan,” pungkas Zufran.
Langkah tegas ini diharapkan menjadi peringatan bagi seluruh pemerintah desa agar mengelola Dana Desa secara transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat. Setiap rupiah anggaran desa harus memberikan manfaat nyata, bukan menjadi celah bagi praktik penyimpangan oleh oknum tertentu. ( Adl)



.png)
Posting Komentar untuk "Dana Desa Diaudit Total, Inspektorat Kerinci Pastikan Penggunaan Anggaran Tepat Sasaran"