Toko Kelontong di Prepedan Jual Obat Keras Tanpa Resep, Diduga Langgar Aturan Kesehatan



Toko Kelontong di Prepedan Jual Obat Keras Tanpa Resep, Diduga Langgar Aturan Kesehatan

Jakarta,Jejakkriminal.net
Sebuah toko kelontong di Jalan Prepedan Dalam  RT.10/RW.9, Kelurahan, Kamal Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat, diduga kuat melakukan praktik penjualan obat keras Golongan G tanpa resep dokter. 
Penjualan obat-obatan yang seharusnya diawasi ketat ini menimbulkan kekhawatiran serius akan potensi penyalahgunaan dan dampaknya terhadap kesehatan masyarakat.
 
Dari pantauan di lokasi, toko kelontong tersebut tampak menjual berbagai kebutuhan sehari-hari layaknya toko pada umumnya. Namun, informasi yang dihimpun menunjukkan bahwa di balik etalase dagangan umum, terdapat transaksi jual beli obat keras yang memerlukan resep resmi dari tenaga medis. Obat Golongan G sendiri adalah jenis obat-obatan yang termasuk dalam daftar berbahaya dan penggunaannya harus di bawah pengawasan dokter karena berisiko tinggi menimbulkan efek samping atau ketergantungan jika tidak digunakan sesuai indikasi.
 
Praktik ilegal ini tidak hanya melanggar Undang-Undang Kesehatan dan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang mengatur peredaran obat, tetapi juga membahayakan konsumen. Tanpa diagnosis dan pengawasan medis yang tepat, penggunaan obat keras dapat memicu masalah kesehatan serius, overdosis, hingga komplikasi fatal.
 
Masyarakat dan pihak berwenang diharapkan segera mengambil tindakan tegas terhadap praktik ini. Penertiban dan penindakan hukum perlu dilakukan untuk mencegah peredaran obat keras tanpa izin yang dapat merusak generasi muda dan kesehatan publik. Aparat terkait, seperti kepolisian, BPOM, dan Dinas Kesehatan, didesak untuk menginvestigasi lebih lanjut
 kasus ini dan menindak tegas para pelaku agar kejadian serupa tidak terulang di wilayah lain.(Satrio)
 

Posting Komentar untuk "Toko Kelontong di Prepedan Jual Obat Keras Tanpa Resep, Diduga Langgar Aturan Kesehatan"

Ads :