Jejakkriminal.net
JAKARTA, 2 April 2026 –
Toko kelontong di Jalan Raya Prepedan RT.7 RW.9 diduga menjual obat keras golongan G tanpa resep dokter.
Hingga kini belum ada pemeriksaan resmi, yang mengungkap celah dari peraturan dan lemahnya pengawasan.
Menurut UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 192 ayat (1), penjualan obat tanpa izin atau resep dapat dikenai penjara hingga 10 tahun dan denda Rp 10 miliar. Jika terbukti ada oknum petugas yang mengabaikan atau membantu pelaku, akan dikenakan UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyalahgunaan Wewenang, yang mengancam pidana penjara hingga 20 tahun.
Masyarakat sekitar mengeluhkan dampak berbahaya yang mungkin terjadi. "Kami khawatir anak-anak muda atau orang tidak tahu akan membeli obat ini dan menjadi kecanduan. Sudah ada kasus tetangga yang mengalami gangguan kesehatan setelah mengonsumsi obat dari tempat tidak jelas," ujar salah satu warga. Keluhan lain menyebutkan bahwa penyebaran obat ilegal dapat merusak keamanan dan ketenteraman lingkungan serta menyebabkan kerusakan fisik dan psikis bagi pengguna.
Lemahnya pengawasan dari BPOM, Satpol PP, dan Dinas Kesehatan menjadi faktor utama. Masyarakat mendesak instansi terkait untuk segera bertindak dan memperkuat koordinasi.



.png)
Posting Komentar untuk "DUGAAN JUAL OBAT KERAS DI PREPEDAN: MASYARAKAT KELUH BAHAYA PENYALAHGUNAAN"