Jejak Kriminal Net – Unit Reskrim Polsek Bangun Polres Simalungun Polda Sumatera Utara kembali menorehkan prestasi gemilang dalam menjaga keamanan masyarakat. Melalui kerja keras dan penyidikan profesional, Polsek Bangun berhasil mengungkap kasus pencurian di dalam rumah dan menangkap delapan pelaku dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (1) huruf (e), (f), (g) dan ayat (2) KUHPidana.
Barang Bukti yang di temukan Polsek Bangun.
Saat dikonfirmasi pada Rabu (1 April 2026) sekira pukul 22.00 WIB, Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba menjelaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bentuk nyata Polri untuk masyarakat melalui kegiatan Polres Simalungun Polda Sumatera Utara.
“Keberhasilan Unit Reskrim Polsek Bangun ini menunjukkan komitmen tinggi Polri dalam melindungi masyarakat dari tindak kejahatan. Kami terus bekerja cepat, tepat, dan profesional untuk memberikan rasa aman bagi warga,” ujar AKP Verry Purba.
Kapolsek Bangun AKP Hengky B. Siahaan, S.H., M.H. mengungkapkan bahwa kasus ini berawal dari Laporan Polisi Nomor LP/B/56/III/2026/SPKT/Polsek Bangun/Polres Simalungun/Polda Sumut tanggal 5 Maret 2026, yang diterima setelah korban R.M.P. (24 tahun, wiraswasta) melaporkan kejadian pencurian di rumahnya.
“Pada Kamis (5 Maret 2026) sekira pukul 03.30 WIB, saat korban R.M.P. sedang berada di Kota Medan, ia dihubungi saksi Budi Andika yang memberitahukan telah terjadi pencurian di rumahnya di Jalan Suri Suri No.1 Nagori Pematang Simalungun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun. Korban segera berangkat ke lokasi dan mendapati barang-barang berharga telah hilang,” ungkap AKP Hengky B. Siahaan menjelaskan kronologi yang dilaporkan.
Barang yang dicuri antara lain 1 unit TV LG 32 inci warna hitam, 1 unit kipas angin AC merk Sharp, 1 unit parabola, 1 set springbed Comforta, 1 unit rice cooker, 1 unit kulkas 1 pintu merk Sharp, dan 1 unit speaker aktif merk Advan. Akibat kejadian tersebut, korban R.M.P. mengalami kerugian materi sekitar Rp20.000.000.
Mendapatkan laporan tersebut, AKP Hengky B. Siahaan selaku Kapolsek Bangun langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPDA B. Situngkir, S.H. beserta tim opsnal dan penyidik Unit Reskrim Polsek Bangun untuk melakukan penyelidikan mendalam berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sp.Sidik/45/III/2026/Reskrim tanggal 30 Maret 2026.
“Tim bekerja keras mengumpulkan alat bukti dan identitas pelaku. Hasilnya, pada Rabu (1 April 2026) kami berhasil menangkap empat pelaku di rumah masing-masing,” ucap Kapolsek Bangun.
Penangkapan dilakukan secara simultan: pelaku berinisial H.S. (25 tahun) ditangkap pukul 12.00 WIB di rumahnya, E.P.S. (25 tahun) ditangkap pukul 13.00 WIB, A.R.S. (28 tahun) ditangkap pukul 15.00 WIB, dan R.A.K. (22 tahun) ditangkap pukul 16.00 WIB. Ketiganya berdomisili di sekitar Nagori Pematang Simalungun, Kecamatan Siantar.
Selain itu, tiga pelaku lain yang sudah ditahan dalam perkara pencurian sebelumnya juga terkait kasus ini, yaitu R.B.A.P. (27 tahun), R.N.S. (27 tahun), dan K.K.N.S. (24 tahun). Mereka sebelumnya ditangkap dalam kasus pencurian di Jalan Asahan Km 4 Nagori Pamatang Simalungun dengan korban anggota Polwan. Satu pelaku berinisial A. (30 tahun) masih dalam pencarian.
Barang bukti yang diamankan meliputi 1 buah linggis, 1 unit becak motor BK 6910 GY, TV LG 32 inci, 1 set springbed Comforta, 1 kipas angin AC Sharp, dan 1 rice cooker.
“Keberhasilan ini tidak lepas dari kerja tim yang solid dan cepat tanggap. Polsek Bangun terus menunjukkan profesionalisme Polri dalam mengungkap setiap kasus kejahatan,” tegas AKP Hengky B. Siahaan.
Rencana tindak lanjut selanjutnya adalah menyerahkan tersangka ke penyidik, melakukan pemeriksaan intensif, gelar perkara, penahanan, serta melaporkan hasil kepada pimpinan.
Keberhasilan Polsek Bangun ini diharapkan memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan serupa dan semakin meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja Polri. “Polri hadir untuk melindungi dan melayani masyarakat. Kami akan terus bekerja tanpa lelah demi terciptanya Kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Polsek Bangun,” pungkas AKP Hengky B. Siahaan.
Dengan demikian, Polsek Bangun kembali membuktikan diri sebagai garda terdepan Polri yang profesional, responsif, dan berintegritas tinggi dalam menangani setiap laporan masyarakat.


.png)
Posting Komentar untuk "Delapan Tersangka Pencuri Rumah Berhasil Ditangkap Polsek Bangun Dalam Waktu Singkat"