Diduga Dana Bansos Sembako Empat Lawang Raib, HIMPKA Sumsel Geruduk Bank Mandiri: KPM Tercatat Cair, Warga Ngaku 2 Tahun Tak Terima
PALEMBANG –Jejakkriminal.net
Penyaluran Bansos Sembako di Kabupaten Empat Lawang bermasalah. Dugaan penyimpangan data dan dana bikin Dewan Pimpinan Daerah Keluarga Tamansiswa Indonesia HIMPKA Sumsel turun ke jalan.
Aksi massa digelar di depan Bank Mandiri Region II Sumsel. Sasarannya jelas: minta klarifikasi penyaluran Bansos Sembako di Kelurahan Lampar Baru, Kecamatan Talang Padang, Empat Lawang yang disalurkan via Bank Mandiri.
*Temuan Lapangan: Tercatat Cair, Warga Tak Terima*
Koordinator aksi Ki Musmulyono, SP menegaskan ini bukan tuduhan, tapi hasil investigasi. “Ini butuh penjelasan, verifikasi, dan klarifikasi dari Bank Mandiri,” ujarnya.
Tiga indikasi kuat ditemukan:
1. *KPM Fiktif Cair*: Sejumlah Keluarga Penerima Manfaat tercatat di sistem sudah terima bantuan. Faktanya, warga mengaku tidak pernah terima. Bahkan ada yang 2 tahun lebih zonk.
2. *Data Tak Sinkron*: Data penerima dari instansi terkait tidak cocok dengan status pencairan di sistem perbankan.
3. *Transaksi Janggal*: Ditemukan transaksi penyaluran yang diragukan. Warga tidak merasa pernah mencairkan.
*HIMPKA: Kami Punya Bukti, Audit Ulang Sekarang*
“Sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas, HIMPKA Sumsel desak Bank Mandiri lakukan penelusuran dan audit ulang,” tegas Mus.
Koordinator Lapangan Ki Josua Reynaldy Sirait, SE menyebut HIMPKA sudah pegang bukti. “Kami kantongi daftar nama warga terdampak, fotokopi identitas, dokumentasi verifikasi lapangan, dan rekening koran,” kata Josua.
*Bank Mandiri: Siap Audit, Panggil Kepala Region*
Di lokasi aksi, perwakilan Bank Mandiri Region II Sumsel merespons. Pihaknya menegaskan akan melakukan penelusuran dan audit ulang data penyaluran Bansos di wilayah tersebut. Kepala Bank Mandiri Region II Sumsel juga akan dipanggil untuk dimintai keterangan.
*Desakan: Bansos Harus Tepat Sasaran*
“HIMPKA Sumsel berharap masalah ini ditindaklanjuti serius demi pastikan Bansos Sembako transparan, tepat sasaran, dan sesuai hukum,” tutup Josua.
Jika terbukti ada penyelewengan, pelaku bisa dijerat UU No. 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin dan UU Tipikor. Ancaman pidananya maksimal 20 tahun penjara ( Rills).



.png)
Posting Komentar untuk "Diduga Dana Bansos Sembako Empat Lawang Raib, HIMPKA Sumsel Geruduk Bank Mandiri: KPM Tercatat Cair, Warga Ngaku 2 Tahun Tak Terima*"