BERKEDOK TOKO KELONTONG, JUAL OBAT KERAS GOLONGAN G ILEGAL – KARYAWAN HALANGI WARTAWAN, LANGGAR UU PERS
JAKARTA BARAT – Media Jejakkriminal – Penyamaran sebagai toko kelontong ternyata menjadi kedok sejumlah oknum untuk menjual obat keras golongan G secara bebas dan ilegal. Praktik berbahaya ini terungkap saat tim Jejakkriminal melakukan penelusuran di kawasan Jl.peta Utara Rt.05/06 Pegadungan, Kalideres, Sabtu (9/5/2026). Padahal, berdasarkan aturan, obat jenis ini hanya boleh diperjualbelikan di apotek resmi dan wajib dengan resep dokter.
Saat tim Jejakkriminal hendak melakukan peliputan dan pengambilan gambar di lokasi, sejumlah karyawan toko bersikap agresif. Mereka menghalangi akses, mengusir paksa, hingga merampas sementara alat perekam milik wartawan. Tindakan tersebut terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, tepatnya:
- Pasal 4 Ayat (3): Setiap wartawan berhak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi;
- Pasal 18 Ayat (1): Barang siapa yang sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas jurnalistik, diancam pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Tak hanya itu, mereka juga melanggar aturan penyebaran informasi karena mempromosikan obat dengan data menyesatkan dan tanpa verifikasi.
Pihak berwenang yang ditarik ke lokasi segera melakukan tindakan perampasan atas seluruh stok obat keras ilegal, catatan penjualan, serta alat bukti lainnya. Para karyawan yang terlibat dalam penjualan obat maupun penghalangan tugas wartawan pun diamankan untuk dimintai pertanggungjawaban hukum.
Pelaku terancam sanksi ganda: pidana dan denda berat menurut UU Farmasi serta UU Kesehatan, ditambah sanksi pidana sesuai pasal dalam UU Pers atas tindakan terhadap awak media. Masyarakat diimbau berhati-hati dan hanya beli obat di tempat berizin resmi demi keselamatan nyawa.(str)



.png)
Posting Komentar untuk "BERKEDOK TOKO KELONTONG, JUAL OBAT KERAS GOLONGAN G ILEGAL – KARYAWAN HALANGI WARTAWAN, LANGGAR UU PERS"