JAKARTA BARAT – Penjualan minuman keras terbuka tanpa izin resmi terungkap di pinggir Jalan Raya Prepedan, Kecamatan Kalideres. Pedagang berjualan bebas di tepi jalan, tak punya SIUP-MB atau izin edar sah, jelas melanggar Perpres No.74/2013 & Permendag No.20/2014 yang mewajibkan miras hanya dijual di tempat khusus berizin. Diduga kuat ada oknum pengurus RT/RW yang sengaja membiarkan, melindungi, atau ikut mengambil keuntungan dari praktik ini — jelas menyalahgunakan wewenang jabatannya sebagai pengurus lingkungan.
RT/RW bertugas menjaga ketertiban, keamanan, dan kesejahteraan warga, bukan membiarkan atau melindungi kegiatan yang meresahkan dan berbahaya. Tindakan ini jelas melanggar aturan dan dapat dijerat pasal-pasal berikut:
📌 PASAL LENGKAP PENYALAHGUNAAN WEWENANG RT/RW
1. KUHP BARU (UU No.1/2023) Pasal 421
"Pejabat publik yang menyalahgunakan kekuasaannya untuk memaksa, melarang, atau membiarkan sesuatu demi keuntungan diri sendiri/orang lain, atau menghalangi penegakan hukum — diancam pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan"
→ RT/RW dikategorikan pejabat publik menurut hukum, karena menjalankan tugas pemerintahan berdasar aturan berlaku.
2. UU No.30 Tahun 2014 – Administrasi Pemerintahan
- Pasal 17: Dilarang keras menyalahgunakan wewenang, melampaui batas, mencampuradukkan tugas, atau bertindak sewenang-wenang.
- Pasal 10 & 44: Wajib netral, bertindak demi kepentingan umum. Pelanggaran = sanksi administrasi, peringatan, hingga pemberhentian jabatan oleh Lurah/Camat.
3. UU No.31 Tahun 1999 jo UU No.20/2001 – Pemberantasan Tipikor Pasal 3
"Setiap orang/pejabat yang menyalahgunakan kewenangan jabatan untuk menguntungkan diri sendiri/orang lain dan merugikan kepentingan umum/negara — ancaman penjara 1–20 tahun atau seumur hidup, denda Rp50 Juta – Rp1 Miliar"
→ Berlaku jika terbukti ada uang suap atau keuntungan materi.
4. Permendagri No.18 Tahun 2018 & Pergub DKI No.22/2022
Pengurus RT/RW dilarang terlibat usaha dagang, membiarkan aktivitas ilegal, atau berpihak. Pelanggaran = langsung dinonaktifkan & dicabut haknya.
5. KUHP Pasal 424
Membiarkan penjualan miras ke anak di bawah umur atau orang mabuk — ancaman penjara maksimal 2 tahun.
📌 PASAL TINDAKAN PENJUALAN MIRAS ILEGAL
- UU Cukai No.39/2007: Jual tanpa izin = denda Rp20–200 Juta, barang disita, dicatat pidana.
- UU Perlindungan Konsumen Pasal 62: Jual barang berbahaya/ilegal = penjara 5 tahun &/atau denda Rp2 Miliar.
Bukti dokumentasi, lokasi, dan keterangan saksi sudah dikumpulkan. Kasus diserahkan ke Polsek, Kelurahan, & Inspektorat untuk diperiksa tuntas — termasuk sidang dugaan penyalahgunaan wewenang oknum RT/RW.
Masyarakat diingatkan: Jabatan RT/RW adalah pelayan warga, bukan alat cari untung pribadi atau melindungi kejahatan! Laporkan langsung jika melihat praktik serupa.(satrio)
_(Subjudul-Taruna%20A1).jpg)


.png)
Posting Komentar untuk " Jual Miras Ilegal di Pinggir Jalan Raya Prepedan, Oknum RT/RW Diduga Menyalahgunakan Wewenang Lindungi Praktik Ilegal "