Diduga Aniaya dan Rampas Ponsel Wartawan, Penjaga Toko Obat Keras Golongan G Terancam Diproses Hukum

 

Diduga Aniaya dan Rampas Ponsel Wartawan, Penjaga Toko Obat Keras Golongan G Terancam Diproses Hukum


Kalideres, Jakarta Barat — Tindakan arogan diduga dilakukan salah satu penjaga toko yang disinyalir menjual obat keras golongan G secara ilegal terhadap seorang awak media yang tengah menjalankan tugas jurnalistik, Sabtu (9/5/2026). Tidak hanya melakukan intimidasi dan kekerasan, pelaku juga diduga merampas telepon genggam milik wartawan guna menghalangi proses peliputan.

Peristiwa tersebut terjadi di sebuah toko yang beralamat di Jalan Peta Utara No. 1 RT 05 RW 06, Kelurahan Pegadungan, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat.

Insiden bermula saat awak media mendatangi lokasi untuk melakukan konfirmasi terkait dugaan peredaran obat keras golongan G tanpa resep dokter. Namun bukannya memberikan klarifikasi, salah satu penjaga toko justru diduga terpancing emosi dan bertindak kasar kepada wartawan.

Menurut keterangan korban, pelaku sempat melontarkan ancaman sebelum akhirnya melakukan aksi dorong dan merampas ponsel yang digunakan untuk dokumentasi liputan.

“Kami datang secara baik-baik untuk konfirmasi. Tapi justru mendapat perlakuan kasar dan ponsel dirampas paksa agar dokumentasi dihapus,” ungkap korban.

Tindakan tersebut dinilai sebagai bentuk penghalangan kerja jurnalistik dan dugaan tindak pidana perampasan serta kekerasan terhadap wartawan yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pihak korban memastikan kasus ini akan dibawa ke ranah hukum. Laporan resmi rencananya segera dilayangkan ke aparat kepolisian agar pelaku diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami tidak akan tinggal diam. Tindakan intimidasi, kekerasan, dan perampasan terhadap wartawan adalah pelanggaran serius. Kasus ini akan kami tempuh melalui jalur hukum,” tegas rekan korban.

Peristiwa tersebut menuai kecaman dari sejumlah insan pers yang menilai tindakan kekerasan terhadap jurnalis merupakan ancaman terhadap kebebasan pers dan hak publik memperoleh informasi.





Hingga berita ini diterbitkan, pihak penjaga toko maupun pemilik usaha belum memberikan keterangan resmi terkait insiden tersebut. Aparat penegak hukum diminta segera turun tangan untuk mengusut dugaan tindak pidana yang terjadi serta menindak tegas pelaku sesuai hukum yang berlaku(Tim investigasi)

Posting Komentar untuk "Diduga Aniaya dan Rampas Ponsel Wartawan, Penjaga Toko Obat Keras Golongan G Terancam Diproses Hukum"

Ads :