Dua pelaku pembegalan berinisial FR dan IM diringkus Kepolisian Resor Way Kanan di Kampung Tiuh Balak, Kecamatan Baradatu.




Penangkapan dilakukan setelah para pelaku merampas sepeda motor dan ponsel milik seorang pelajar menggunakan senjata api rakitan, kedua tersangka yang diketahui bernama FR (31) dan IM (20) merupakan warga Kecamatan Gunung Labuhan. Dalam operasi penangkapan tersebut, petugas kepolisian turut menyita satu pucuk senjata api rakitan yang diduga digunakan untuk mengancam korban saat beraksi.


Kronologis kejadian:

Kasatreskrim Polres Way Kanan, Iptu Riswanto menyebutkan, kasus pencurian tersebut berawal saat korban, Kevin Aditya (15), warga Kecamatan Pakuan Ratu, hendak membeli sepeda motor Honda Beat melalui akun Facebook bernama Bang Peru. Kemudian korban sepakat bertemu dengan penjual di Jalinsum Kampung Tiuh Balak, Kecamatan Baradatu, Way Kanan, Kamis (30/4/2026) sekitar pukul 04.00 WIB.


Saat tiba di lokasi, korban bersama rekannya Ahmad Rohman bertemu dengan dua orang yang membawa motor Honda Beat warna putih biru. Setelah proses pengecekan kendaraan dan transaksi senilai Rp4 juta dilakukan, tiba-tiba datang dua pelaku lain menggunakan sepeda motor Honda Vario.


“Pelaku menodongkan senjata api ke arah korban dan saksi, kemudian merampas sepeda motor yang dibawa korban dari rumah serta kendaraan yang baru dibeli,” ucapnya.


Selain sepeda motor Honda Beat bernomor polisi BE 2512 WP, Riswanto melanjutkan, korban juga kehilangan satu unit telepon genggam yang tersimpan di bagasi motor. Total kerugian ditaksir mencapai Rp19 juta.


Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi berhasil menangkap dua terduga pelaku masing-masing FR (30) dan IM (20) warga Kampung Banjar Sakti, Kecamatan Gunung Labuhan.


"Dalam penggeledahan di rumah salah satu pelaku, kami menemukan senjata api rakitan jenis revolver beserta tiga butir amunisi aktif kaliber 5,56 mm. Barang bukti diamankan sepeda motor korban, handphone yang digunakan pelaku untuk berkomunikasi, satu pucuk senjata api rakitan, serta amunisi aktif,” jelasnya.


Kedua pelaku saat ini telah ditahan di Mapolres Way Kanan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam aksi tersebut.

Posting Komentar untuk "Dua pelaku pembegalan berinisial FR dan IM diringkus Kepolisian Resor Way Kanan di Kampung Tiuh Balak, Kecamatan Baradatu. "

Ads :