Fakta Baru Terkait Penganiayaan Anak di Tandikek Masuk Pada Dugaan Pemerasan, Korban Dipaksa Bayar Rp5 Juta


Mandailing Natal - Sumatera Utara, jejakkriminal.net - Kasus dugaan penganiayaan anak di Desa Tandikek memasuki babak baru. Keluarga korban mengaku dipaksa menandatangani surat ganti rugi Rp5 juta usai anak mereka dituduh mencuri.


Anak di bawah umur berinisial S (12) yang dituduh mencuri di salah satu toko di Desa Tandikek, Kecamatan Rantobaek, diduga tidak hanya mengalami penganiayaan, tetapi juga intimidasi hingga keluarganya dibebani tuntutan ganti rugi jutaan rupiah.


Kasus ini semakin menjadi sororan setelah sejumlah informasi baru terungkap dari keterangan keluarga korban. Ayah korban, Ismail Lubis, menyebut anaknya diduga mengalami tindakan kekerasan oleh pemilik toko tempat dugaan pencurian itu terjadi, sedangkan sang ibu korban mengaku suaminya terpaksa menandatangani surat ganti rugi yang telah dipersiapkan oleh perangkat desa dan BPD yang datang beramai-ramai ke rumahnya.


Dalam surat itu, keluarga korban disebut diwajibkan membayar uang sebesar Rp5 juta dengan skema cicilan sebanyak lima kali dalam jangka waktu dua bulan. Jika tidak mampu melunasi pembayaran, sebuah sepeda motor milik ayah korban disebut harus diserahkan kepada AY, pemilik toko sebagai gantinya.


Sementara, ganti rugi Rp5 juta terhadap keluarga korban disebut menjadi beban besar bagi keluarga. HS mengaku suaminya menandatangani surat tersebut karena merasa berada dalam tekanan.


“Bagaimana ya pak, waktu itu aparat desa datang ramai-ramai ke rumah. Surat ganti rugi sudah siap, tinggal ditandatangani. Karena banyak yang datang, terpaksa kami tanda tangan,” ujar HS saat dihubungi, Minggu (10/5/2026) dikutip dari pemberitaan gosumut.com.


Tidak hanya itu, Ismail juga mengungkap adanya dugaan keterlibatan seorang oknum aparat kepolisian yang bertugas di Polsek Lingga Bayu. Menurut pengakuannya, oknum polisi itu disebut ikut melakukan intimidasi dan ancaman terhadap anaknya agar segera mengakui tuduhan pencurian.


"Jika dalam waktu setengah batang rokok saya ini tidak juga mengakui bahwa telah mencuri, akan ku patah patahkan tanganmu", ucap Ismail sambil menirukan ucapan oknum tersebut, 


Kasus penganiayaan anak di Mandailing Natal ini kini menimbulkan pertanyaan serius di tengah masyarakat. Selain dugaan kekerasan terhadap anak di bawah umur, muncul pula sorotan terkait dugaan intimidasi serta adanya kesepakatan pembayaran yang diklaim keluarga korban dibuat dalam kondisi tertekan.


Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak pemilik toko, aparat desa, maupun pihak kepolisian terkait dugaan keterlibatan oknum anggota Polsek Lingga Bayu dalam peristiwa tersebut.(MJ)


Posting Komentar untuk "Fakta Baru Terkait Penganiayaan Anak di Tandikek Masuk Pada Dugaan Pemerasan, Korban Dipaksa Bayar Rp5 Juta"

Ads :