✅ Kasus Penjualan Miras Ilegal & Penyalahgunaan Wewenang RT/RW RESMI DISERAHKAN KE PIHAK BERWENANG
JAKARTA BARAT – Seluruh berkas perkara, barang bukti, dan data saksi terkait penjualan minuman keras tanpa izin di pinggir Jalan Raya Prepedan, Kecamatan Kalideres, lengkap dengan dugaan keterlibatan oknum RT/RW yang menyalahgunakan wewenang, resmi diserahkan ke Polsek Kalideres, Kelurahan, dan Inspektorat Wilayah, Senin (10/5/2026) pagi.
Penyerahan ini menjadi langkah hukum lanjutan setelah hasil pantauan, dokumentasi, dan pengumpulan fakta yang membuktikan:
1. Miras dijual bebas di pinggir jalan, tidak punya SIUP-MB & izin edar sah, langgar Perpres 74/2013 & Permendag 20/2014.
2. Ada oknum RT/RW sengaja membiarkan, melindungi, atau mengambil keuntungan — jelas menyalahgunakan jabatan dan wewenang sebagai pengurus lingkungan, yang tugas utamanya menjaga ketertiban, bukan melindungi kejahatan.
⚖️ DASAR HUKUM LENGKAP YANG DITERAPKAN
📌 PASAL PENYALAHGUNAAN WEWENANG RT/RW
1. KUHP BARU UU No.1/2023 Pasal 421Pejabat publik menyalahgunakan kekuasaan demi untung diri/orang lain atau halangi hukum — ancaman penjara maksimal 2 tahun 8 bulan. (RT/RW dikategorikan pejabat publik karena menjalankan tugas pemerintahan)
2. UU No.30/2014 Administrasi Pemerintahan
- Pasal 17: Dilarang menyalahgunakan wewenang, melampaui batas, bertindak sewenang-wenang.
- Pasal 10 & 44: Wajib netral & bekerja untuk kepentingan umum. Pelanggaran = sanksi administrasi hingga pemberhentian jabatan langsung oleh Lurah/Camat.
3. UU No.31/1999 jo UU 20/2001 Tipikor Pasal 3Kalau terbukti ada suap/keuntungan materi & rugikan negara/umum — ancaman penjara 1–20 tahun atau seumur hidup, denda Rp50 Juta – Rp1 Miliar.
4. Permendagri No.18/2018 & Pergub DKI No.22/2022Pengurus RT/RW DILARANG terlibat usaha dagang, membiarkan aktivitas ilegal. Langgar = langsung dinonaktifkan & dicabut hak jabatan.
5. KUHP Pasal 424Membiarkan jual miras ke anak di bawah umur/orang mabuk — ancaman penjara maksimal 2 tahun.
📌 PASAL TINDAKAN JUAL MIRAS ILEGAL
- UU Cukai No.39/2007: Jual tanpa izin = denda Rp20–200 Juta, barang disita, catatan pidana.
- UU Perlindungan Konsumen Pasal 62: Jual barang berbahaya = penjara 5 tahun &/atau denda Rp2 Miliar.
📝 ISI BERKAS YANG DISERAHKAN
- Dokumentasi lengkap lokasi, barang dagangan, waktu kejadian.
- Data keterangan saksi & bukti transaksi.
- Identitas pedagang & data dugaan oknum RT/RW terlibat.
- Analisis pelanggaran hukum lengkap pasal & aturan.
Pihak berwenang kini akan melakukan penyidikan mendalam, memeriksa semua pihak, dan menindak tegas sesuai hukum. Tidak ada jabatan yang kebal hukum — pengurus RT/RW wajib jadi teladan, bukan pelaku atau pelindung kejahatan.
Masyarakat diminta tetap waspada, lapor jika melihat praktik serupa demi lingkungan aman, tertib, dan bebas dari aktivitas ilegal.(str)
_(Subjudul-Taruna%20A1).jpg)


.png)
Posting Komentar untuk "Kasus Penjualan Miras Ilegal & Penyalahgunaan Wewenang RT/RW RESMI DISERAHKAN KE PIHAK BERWENANG"