Kasus Penjualan Miras Ilegal & Penyalahgunaan Wewenang RT/RW RESMI DISERAHKAN KE PIHAK BERWENANG

 


✅ Kasus Penjualan Miras Ilegal & Penyalahgunaan Wewenang RT/RW RESMI DISERAHKAN KE PIHAK BERWENANG

 

JAKARTA BARAT – Seluruh berkas perkara, barang bukti, dan data saksi terkait penjualan minuman keras tanpa izin di pinggir Jalan Raya Prepedan, Kecamatan Kalideres, lengkap dengan dugaan keterlibatan oknum RT/RW yang menyalahgunakan wewenang, resmi diserahkan ke Polsek Kalideres, Kelurahan, dan Inspektorat Wilayah, Senin (10/5/2026) pagi.

 

Penyerahan ini menjadi langkah hukum lanjutan setelah hasil pantauan, dokumentasi, dan pengumpulan fakta yang membuktikan:

 

1. Miras dijual bebas di pinggir jalan, tidak punya SIUP-MB & izin edar sah, langgar Perpres 74/2013 & Permendag 20/2014.

2. Ada oknum RT/RW sengaja membiarkan, melindungi, atau mengambil keuntungan — jelas menyalahgunakan jabatan dan wewenang sebagai pengurus lingkungan, yang tugas utamanya menjaga ketertiban, bukan melindungi kejahatan.

 

 

 

⚖️ DASAR HUKUM LENGKAP YANG DITERAPKAN

 

📌 PASAL PENYALAHGUNAAN WEWENANG RT/RW

 

1. KUHP BARU UU No.1/2023 Pasal 421Pejabat publik menyalahgunakan kekuasaan demi untung diri/orang lain atau halangi hukum — ancaman penjara maksimal 2 tahun 8 bulan. (RT/RW dikategorikan pejabat publik karena menjalankan tugas pemerintahan)

2. UU No.30/2014 Administrasi Pemerintahan

- Pasal 17: Dilarang menyalahgunakan wewenang, melampaui batas, bertindak sewenang-wenang.

- Pasal 10 & 44: Wajib netral & bekerja untuk kepentingan umum. Pelanggaran = sanksi administrasi hingga pemberhentian jabatan langsung oleh Lurah/Camat.

3. UU No.31/1999 jo UU 20/2001 Tipikor Pasal 3Kalau terbukti ada suap/keuntungan materi & rugikan negara/umum — ancaman penjara 1–20 tahun atau seumur hidup, denda Rp50 Juta – Rp1 Miliar.

4. Permendagri No.18/2018 & Pergub DKI No.22/2022Pengurus RT/RW DILARANG terlibat usaha dagang, membiarkan aktivitas ilegal. Langgar = langsung dinonaktifkan & dicabut hak jabatan.

5. KUHP Pasal 424Membiarkan jual miras ke anak di bawah umur/orang mabuk — ancaman penjara maksimal 2 tahun.

 

📌 PASAL TINDAKAN JUAL MIRAS ILEGAL

 

- UU Cukai No.39/2007: Jual tanpa izin = denda Rp20–200 Juta, barang disita, catatan pidana.

- UU Perlindungan Konsumen Pasal 62: Jual barang berbahaya = penjara 5 tahun &/atau denda Rp2 Miliar.

 

 

 

📝 ISI BERKAS YANG DISERAHKAN

 

- Dokumentasi lengkap lokasi, barang dagangan, waktu kejadian.

- Data keterangan saksi & bukti transaksi.

- Identitas pedagang & data dugaan oknum RT/RW terlibat.

- Analisis pelanggaran hukum lengkap pasal & aturan.

 

Pihak berwenang kini akan melakukan penyidikan mendalam, memeriksa semua pihak, dan menindak tegas sesuai hukum. Tidak ada jabatan yang kebal hukum — pengurus RT/RW wajib jadi teladan, bukan pelaku atau pelindung kejahatan.

 

Masyarakat diminta tetap waspada, lapor jika melihat praktik serupa demi lingkungan aman, tertib, dan bebas dari aktivitas ilegal.(str)

Posting Komentar untuk "Kasus Penjualan Miras Ilegal & Penyalahgunaan Wewenang RT/RW RESMI DISERAHKAN KE PIHAK BERWENANG"

Ads :