Kedok Toko Kosmetik dengan pintu tertutup namun. tetap melayani pembeli Obat keras golongan G Ilegal, tanpa resep
JAKARTA BARAT – Modus penipuan dan perdagangan terlarang terungkap di Jl. Kampung Sawah Mede No.17, RT.6/RW.6, Kelurahan Kamal, Kecamatan Kalideres. Tempat yang tampak berjalan sebagai toko kosmetik ternyata hanya kedok. Faktanya, pemiliknya di duga keras menjual obat keras golongan G tanpa izin resmi dan selama ini diduga sukses mengelabui petugas saat pengecekan.
Kejahatan ini berjalan lancar karena mendapat perlindungan: sekelompok pemuda sekitar disiagakan khusus. Tugas utama mereka: menghalang-halangi, mengintimidasi, dan mencegah wartawan yang ingin datang melakukan konfirmasi atau tugas jurnalistik. Di antara mereka ada yang mengaku anak pengurus RW, memakai nama jabatan untuk menakut-nakuti warga dan petugas, serta bertindak sebagai pelindung utama.
Kini, seluruh berkas perkara, bukti barang, data saksi, dan identitas pihak terlibat SIAP masih dalam proses pelengkapan berkas dan AKAN SEGERA DISERAHKAN ke Polsek Kalideres untuk diproses hukum.
⚖️ PASAL & SANKSI YANG DITERAPKAN
1. UU Kesehatan No.36/2009 Pasal 98 & 111
Jual obat keras golongan G tanpa izin/apotek = penjara 5–15 tahun, denda hingga Rp2 Miliar.
2. UU Pers No.40/1999 Pasal 12 & 18
Menghalangi, mengganggu, atau mengintimidasi wartawan saat bertugas = tindak pidana, ancaman penjara & denda. Kebebasan pers dilindungi undang-undang.
3. KUHP Baru UU No.1/2023 Pasal 421
Memakai nama/jabatan RW atau pengaruh kekuasaan untuk melindungi kejahatan & halangi hukum = penjara maksimal 2 tahun 8 bulan. Status anak RW BUKAN kekebalan hukum, malah sanksi lebih berat.
4. UU Kefarmasian No.7/2023 Pasal 136
Menyamarkan obat jadi barang dagangan lain = penjara hingga 12 tahun, seluruh barang bukti disita & dimusnahkan.
Pihak kepolisian nanti akan melakukan penyidikan, memeriksa semua pihak, dan menjatuhkan sanksi tegas sesuai aturan. Tidak ada lagi kedok, tidak ada lagi perlindungan jabatan — kejahatan harus dipertanggungjawabkan! (andre)



.png)
Posting Komentar untuk "Kedok Toko Kosmetik dengan pintu tertutup namun. tetap melayani pembeli Obat keras golongan G ILegal, tanpa resep"