Jejakkriminal.net - Deli Serdang | Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang meringkus Ikhlas Gulo (26). Warga Jalan Irian Gang Pembangunan Lingkungan III Kelurahan Pekan Tanjung Morawa Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang, diringkus atas kasus pencurian sepeda motor (Curanmor) Honda Vario 125 BK 3508 MBO milik Waspada Gulo (29) abang kandung pelaku
Informasi diperoleh, terungkapnya kasus curanmor itu ketika korban Waspada Gulo terbangun saat tidur dirumahnya Jalan Irian Gang Pembangunan Ujung Kelurahan Pekan Tanjung Morawa Kecamatan Tanjung Morawa pada Sabtu (16/5/2026) sekitar pukul 23.20 WIB. Saat itu, korban tidak melihat lagi sepeda motor miliknya yang terparkir diruang tamu dan pintu depan rumah sudah terbuka lebar
Dengan rasa penasaran, korban menuju dapur dan menemukan atap rumah sudah di rusak pelaku. Diduga pelaku masuk kedalam rumah korban melalui atap yang dirusak pelaku dan membawa kabur sepeda motor korban. Tak Terima, korban membuat laporan pengaduan sesuai LP / B / 190 / V / 2026 / SPKT / Polsek Tanjung Morawa / Polresta Deli Serdang
Mendapat laporan korban, unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang menindaklanjutinya. Dipimpin Kanit Reskrim Iptu Hotman Barus SH dan sejumlah personil melakukan pencarian terhadap pelaku
Pencarian dan penyelidikan petugas kepolisian membuahkan hasil. Pada Selasa (19/5/2026) sekitar pukul 11.25 WIB, personil Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa mendapat kabar jika pelaku Ikhlas Gulo terlihat sedang melintas di Jalan Irian Gang Pembangunan Lingkungan III Kelurahan Pekan Tanjung Morawa. Tanpa membuang waktu, petugas bergerak kesana dan meringkus pelaku Ikhlas Gulo. Guna pemeriksaan, pelaku diangkut ke komando. Kepada petugas kepolisian, pelaku Ikhlas Gulo mengakui perbuatannya mencuri sepeda motor korban
Kapolsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang AKP Jonni H Damanik SH,MH, didampingi Kanit Reskrim Iptu Hotman Barus SH, ketika di konfirmasi pada Selasa (19/5/2026) sore membenarkan pelaku Ikhlas Gulo diamankan dan dijerat pasal 477 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun. (LM)



.png)
Posting Komentar untuk "Polsek Tanjung Morawa Ringkus Pelaku Curanmor"