Jejakkriminal.net - Deli Serdang | Satuan Reserse (Sat Res) Narkoba Polresta Deli Serdang melaksanakan kegiatan Grebek Sarang Narkoba (GSN) dan berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika dengan mengamankan seorang pria berinisial S alias Begok (38) di Jalan Pahlawan Pasar II Desa Sudirejo Kecamatan Namorambe Kabupaten Deli Serdang, Senin (18/5/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.
Saat dikonfirmasi oleh awak media, Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana, SIK, M. Si, melalui Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang Kompol Dr. Fery Kusnadi, SH, MH, membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut. “Dari hasil penggerebekan, petugas berhasil mengamankan Seorang diduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu dengan jumlah 1,14 gram,” ujarnya.
Dalam penindakan tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 3 paket sabu siap edar, timbangan digital, serta satu unit handphone yang diduga digunakan untuk transaksi. “Barang bukti yang ditemukan mengindikasikan adanya aktivitas peredaran narkotika. Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polresta Deli Serdang untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tambah Kasat Res Narkoba
Polresta Deli Serdang menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum setempat serta mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar. (LM)



.png)
Posting Komentar untuk "Sat Res Narkoba Polresta Deli Serdang Laksanakan Giat GSN dan Berhasil Amankan Pelaku Dengan Paket Sabu"