Warung Kelontong Jual Obat Keras Golongan G Secara Bebas & Leluasa, Langgar Hukum Berat



Warung Kelontong Jual Obat Keras Golongan G Secara Bebas & Leluasa, Langgar Hukum Berat

JAKARTA BARAT – 09 Mei 2026  Praktik berbahaya terungkap di Jl. Kebon Dua Ratus No.20 4, RT.4/RW.6, Kelurahan Kamal, Kecamatan Kalideres. Sebuah warung kelontong biasa, diduga keras memperjualbelikan obat keras golongan G secara terbuka, bebas, dan leluasa kepada siapa saja, tanpa syarat resep dokter, tanpa izin edar, dan sama sekali tidak memenuhi standar penyimpanan obat.

Berdasarkan pantauan di lokasi, obat-obatan yang seharusnya hanya ada di apotek resmi dan diawasi apoteker, disimpan sembarangan di antara barang dagangan harian — berjejer dengan makanan, minuman, dan kebutuhan pokok lainnya. Obat jenis ini berisiko tinggi: salah pakai sedikit saja bisa sebabkan keracunan, gagal ginjal, hingga kematian. Namun di warung ini, warga bisa beli dengan mudah, tak perlu tanya indikasi penyakit, tak ada penjelasan aturan pakai.

Kondisi ini terus berjalan dikarenakan ada pihak di balik layar yang di duga berisinial (MT) yang menjadi pemasok barang tersebut . kejadian ini makin meresahkan karena penjualan berjalan sangat leluasa, dan terang terangan


seolah tak ada rasa takut atau kekhawatiran akan penindakan aparat. Diduga kuat ada perlindungan atau kelalaian pengawasan lingkungan, sehingga praktik ilegal ini berlangsung lama dan makin merajalela.(tim7maung)

Posting Komentar untuk "Warung Kelontong Jual Obat Keras Golongan G Secara Bebas & Leluasa, Langgar Hukum Berat "

Ads :