Adanya Dugaan Penjualan Obat-Obatan Terlarang Jenis Golongan G di Pasar Dimensi Margaasih, Wilayah Hukum Polsek Margaasih Menjadi Sorotan Warga.


Kabupaten Bandung – Dugaan peredaran dan penjualan obat keras golongan G jenis Tramadol di Jalan Dimensi, kawasan Pasar Dimensi Lagadar, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, yang masuk dalam wilayah hukum Polsek Margaasih, Polres Cimahi, menjadi perhatian masyarakat. Sejumlah warga mengaku resah dengan adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan penjualan obat-obatan keras tanpa resep dokter di wilayah tersebut.

Menurut informasi yang diperoleh dari warga sekitar, lokasi yang diduga menjadi tempat penjualan Tramadol tersebut disebut masih beroperasi dan didatangi sejumlah pembeli. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran masyarakat terhadap dampak penyalahgunaan obat keras, terutama bagi kalangan remaja dan generasi muda.

Warga berharap aparat penegak hukum dari Polsek Margaasih dan Polres Cimahi dapat melakukan penyelidikan serta penindakan apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum terkait peredaran obat keras tanpa izin. Pasalnya, Tramadol merupakan obat keras yang penggunaannya wajib berdasarkan resep dan pengawasan dokter.

"Kami sebagai warga disini berharap aparat segera melakukan pengecekan ke lokasi tersebut apabila memang ada dugaan penjualan obat keras ilegal. Jangan sampai di daerah kami tercemari oleh kegiatan- kegiatan yang merusak masa depan generasi muda karena menjadi korban penyalahgunaan obat-obatan tersebut," ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Selain berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban masyarakat, penyalahgunaan Tramadol juga dapat menyebabkan ketergantungan serta berbagai risiko kesehatan lainnya. Karena itu, warga meminta adanya langkah tegas dari aparat guna mencegah peredaran obat keras ilegal di wilayah tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Polsek Margaasih maupun Polres Cimahi terkait dugaan aktivitas penjualan obat jenis Tramadol tersebut.

Catatan Redaksi: Informasi dalam berita ini merupakan dugaan dan laporan yang berkembang luas di masyarakat. Kebenaran atas dugaan tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan dan pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

(Agung A)


Ads :