Menurut informasi yang diperoleh dari warga sekitar, lokasi
yang diduga menjadi tempat penjualan Tramadol tersebut disebut masih beroperasi
dan didatangi sejumlah pembeli. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran masyarakat
terhadap dampak penyalahgunaan obat keras, terutama bagi kalangan remaja dan
generasi muda.
Warga berharap aparat penegak hukum dari Polsek Margaasih
dan Polres Cimahi dapat melakukan penyelidikan serta penindakan apabila
ditemukan adanya pelanggaran hukum terkait peredaran obat keras tanpa izin.
Pasalnya, Tramadol merupakan obat keras yang penggunaannya wajib berdasarkan
resep dan pengawasan dokter.
"Kami sebagai warga disini berharap aparat segera melakukan pengecekan ke
lokasi tersebut apabila memang ada dugaan penjualan obat keras ilegal. Jangan sampai di daerah kami tercemari oleh kegiatan- kegiatan yang merusak masa depan generasi muda karena menjadi korban penyalahgunaan obat-obatan tersebut," ujar salah
seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Selain berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban
masyarakat, penyalahgunaan Tramadol juga dapat menyebabkan ketergantungan serta
berbagai risiko kesehatan lainnya. Karena itu, warga meminta adanya langkah
tegas dari aparat guna mencegah peredaran obat keras ilegal di wilayah tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan
resmi dari pihak Polsek Margaasih maupun Polres Cimahi terkait dugaan aktivitas
penjualan obat jenis Tramadol tersebut.



.png)