Pelarian AK (23), pemuda asal Blambangan Umpu yang membawa kabur dan merudapaksa remaja perempuan berusia 16 tahun, akhirnya kandas. Polres Way Kanan berhasil membekuk pelaku di tempat persembunyiannya di Muntok, Bangka Barat, setelah sempat mangkir dari panggilan kepolisian.
Kronologi Pengungkapan Kasus:
✓Awal Mula Terbongkar (Januari 2026): Ibu korban yang sedang berada di Brebes, Jawa Tengah, terkejut menerima kiriman video pernikahan siri anaknya (bunga) dengan pelaku.
✓Aksi Bawa Kabur: Saat keluarga korban mencoba mencari solusi lewat aparatur kampung, pelaku justru membawa kabur korban dari rumah neneknya pada 11 Januari 2026.
✓Mangkir dari Hukum (Mei 2026): Unit PPA Satreskrim Polres Way Kanan sempat melayangkan dua kali surat panggilan resmi kepada AK, namun pelaku mengabaikannya dan kabur dari kampung halamannya.
✓Penangkapan (21 Juni 2026): Berdasarkan informasi warga, polisi melacak keberadaan AK di Provinsi Bangka Belitung. Tim Satreskrim bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
"Pelaku berhasil diamankan di Muntok, Bangka Barat setelah penyelidikan intensif pasca yang bersangkutan mangkir dari dua kali panggilan saksi," ujar Kapolres Way Kanan melalui Kasat Reskrim Iptu Riswanto.
Ancaman Hukuman:
Atas tindakan nekatnya, AK kini mendekam di sel tahanan dan dijerat pasal berlapis terkait perlindungan anak dan tindak pidana kekerasan seksual Undang-Undang / Regulasi: UU RI No. 17 Tahun 2016 (Perlindungan Anak) / UU RI No. 1 Tahun 2023 (KUHP) / UU RI No. 12 Tahun 2022 (TPKS) dengan ancaman Hukuman Maksimal 15 Tahun Penjara.
#PolresWayKanan #KasusKekerasanSeksual #PerlindunganAnak #PPAPolri

.png)



Posting Komentar untuk "Buron Hingga ke Bangka, Pemuda Asal Way Kanan di Ringkus Polisi. "