Herlina dan Hermawan, Pasangan Suami Istri yang Melakukan Penipuan dan Penggelapan Biji Kopi.




Photo AI hanya illustrasi 


=====


Polda Lampung Amankan Pasutri Terduga Penggelapan 19 Ton Kopi Senilai Rp1,3 Miliar


Bandar Lampung – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung berhasil mengamankan pasangan suami istri (pasutri) yang diduga terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan biji kopi seberat sekitar 19 ton dengan nilai kerugian mencapai Rp1,3 miliar.


Kedua tersangka berinisial HS dan HA ditangkap oleh Tim Resmob Subdit III Jatanras Polda Lampung di wilayah Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, pada Rabu (10/6/2026).


Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, menjelaskan bahwa kasus tersebut bermula dari transaksi jual beli kopi antara korban, Joni Hartono, dengan tersangka HS pada Desember 2025.


Menurut Yuni, tersangka memesan kopi dalam jumlah besar kepada korban, yakni sekitar 19 ton. Untuk memenuhi pesanan tersebut, korban membeli kopi dari para petani dan pengepul sebelum mengirimkannya kepada tersangka.


"Korban kemudian mengirimkan kopi menggunakan tiga kendaraan, terdiri dari dua unit colt diesel dan satu unit truk dengan total muatan sekitar 20,3 ton kopi," ujar Yuni dalam keterangannya.


Setelah barang diterima, tersangka mengaku kopi tersebut telah dimasukkan ke gudang pembeli. Namun hingga empat hari setelah pengiriman, pembayaran yang dijanjikan tidak kunjung dilakukan.


Dalam perkembangan selanjutnya, tersangka mengakui bahwa uang hasil penjualan kopi telah digunakan untuk kepentingan lain.


Korban kemudian berupaya meminta pertanggungjawaban dengan menemui tersangka secara langsung. Namun berbagai alasan selalu diberikan sehingga pertemuan tidak pernah terjadi.


Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian sekitar 20.390 kilogram kopi dengan nilai mencapai Rp1,3 miliar.


Kasus itu kemudian dilaporkan ke Polda Lampung dengan nomor laporan polisi LP/B/942/XII/2025/SPKT/Polda Lampung.


Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi bahwa kedua tersangka berada di sebuah rumah kos di Gang Wonorejo, Kelurahan Karangboyo, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, Jawa Tengah.


Tim Resmob Subdit III Jatanras Polda Lampung yang dipimpin Kompol Jonnifer Yolandra segera bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan kedua tersangka tanpa perlawanan.


Setelah ditangkap, HS dan HA dibawa ke Mapolda Lampung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.


Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).


"Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara serta mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam kasus tersebut," kata Yuni.


Polda Lampung menegaskan proses penyidikan akan terus dikembangkan guna mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.Versi ini sudah menggunakan struktur jurnalistik standar: headline, lead, kronologi, keterangan narasumber, penangkapan tersangka, dan tindak lanjut penyidikan.

Posting Komentar untuk "Herlina dan Hermawan, Pasangan Suami Istri yang Melakukan Penipuan dan Penggelapan Biji Kopi."

Ads :