Selain bertentangan dengan kewajiban utama mereka menjaga ketertiban desa, Kepala desa yang memiliki atau menjalankan usaha minuman keras (miras) menghadapi sanksi administratif hingga pidana, karena melanggar UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa yang mewajibkan kepala desa memelihara ketenteraman masyarakat dan tidak melanggar hukum.
Berdasarkan undang-undang, kepala desa dilarang membuat tindakan yang merugikan kepentingan umum atau meresahkan sekelompok masyarakat.
Pemimpin formal memiliki kewajiban menjaga ketertiban dan kesejahteraan masyarakat, sedangkan bisnis miras berpotensi memicu masalah sosial, kriminalitas, dan mengancam generasi muda.
Standar etika publik menuntut integritas tinggi. Menjalankan bisnis yang secara umum ditentang oleh norma agama dan moral masyarakat menciptakan cacat kepercayaan publik.
Pemimpin seharusnya membuat kebijakan yang melindungi moralitas dan kesehatan mental warganya, bukan justru mengambil keuntungan dari produk tersebut.
Menjadi seorang kepala desa idealnya menuntut keteladanan dan moralitas yang tinggi di tengah masyarakat. Perangkapan peran sebagai pemimpin formal dan pelaku usaha yang menjual minuman keras (miras) tentu menimbulkan dilema besar di mata norma sosial, agama, dan hukum.
Terlebih membuka usaha yang memperjualbelikan minuman beralkohol secara komersial memerlukan izin operasional khusus. Usaha yang beroperasi tanpa Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB) atau Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) adalah ilegal dan melanggar hukum, hal ini masuk sebagai pelangaaran dalam perizinan berusaha.
Beberapa sanksi mengancam pelaku jika terbukti memiliki usaha miras yang ilegal, kepala desa dapat dikenai sanksi administratif (teguran lisan/tertulis) hingga pemberhentian sementara dan permanen oleh Bupati setempat.
Jika miras yang diperjualbelikan termasuk kategori ilegal atau melanggar Peraturan Daerah (Perda) setempat, pelaku dapat dijerat dengan KUHP atau Perda terkait Tindak Pidana Ringan (Tipiring), yang berujung pada denda hingga kurungan penjara. (.)



.png)
Posting Komentar untuk "Kosekuensi Praktik Rangkap Jabatan Formal dan Bisnis Miras Oleh Kades"