GARUT, JejakKriminal.net – Dugaan penundaan pencairan Belanja Hibah Daerah Tahun Anggaran 2026 di lingkungan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Garut menjadi sorotan.
Pasalnya, berdasarkan dokumen yang diperoleh tim JejakKriminal.net, telah diterbitkan Surat Keputusan Bupati Garut Nomor 100.3.3.2/KEP.234-DPMD/2026 tertanggal 12 Mei 2026 tentang Penetapan Penerima Hibah pada DPMD Kabupaten Garut Tahun Anggaran 2026.
Tak hanya itu, pada 10 Juni 2026, para pihak juga telah menandatangani Naskah Perjanjian Belanja Hibah Daerah (NPHD) Nomor 005/NPHD/HU/DPMD/VI/2026, dengan nilai hibah sebesar Rp200 juta untuk masing-masing penerima sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun tim JejakKriminal.net, dari tujuh desa yang telah ditetapkan sebagai penerima hibah, empat desa diduga belum menerima pencairan dana pada APBD Murni Tahun Anggaran 2026. Dana tersebut bahkan disebut-sebut akan dialihkan pencairannya melalui APBD Perubahan.
Informasi tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan, mengingat secara administrasi SK Bupati telah diterbitkan dan NPHD juga telah ditandatangani oleh para pihak.
Untuk memperoleh penjelasan resmi, tim JejakKriminal.net telah melayangkan surat konfirmasi dan klarifikasi kepada Kepala DPMD Kabupaten Garut melalui surat Nomor 154/JIJB/VII/2026.
Dalam surat tersebut, redaksi meminta penjelasan mengenai kebenaran data penerima hibah, status penandatanganan NPHD, alasan belum dilakukannya pencairan terhadap sebagian penerima, dasar hukum maupun administrasi yang digunakan apabila terjadi penundaan, hingga kepastian hukum terhadap NPHD yang telah disepakati.
Selain melalui surat resmi, upaya konfirmasi juga dilakukan secara langsung kepada Kepala DPMD Kabupaten Garut maupun pejabat yang membidangi program hibah.
Namun hingga batas waktu 2 x 24 jam sejak permohonan konfirmasi disampaikan, belum terdapat tanggapan maupun penjelasan resmi dari pihak DPMD Kabupaten Garut.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat. Mengingat seluruh tahapan administrasi disebut telah berjalan, publik menilai perlu adanya penjelasan mengenai penyebab dugaan tertundanya pencairan hibah kepada sebagian penerima.
Apakah penundaan tersebut disebabkan oleh kendala administrasi, perubahan kebijakan anggaran, persoalan regulasi, atau faktor lainnya, hingga kini belum dapat dipastikan karena belum adanya keterangan resmi dari instansi terkait.
Sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial dan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, JejakKriminal.net memandang keterbukaan informasi publik sangat penting, khususnya terkait pengelolaan anggaran daerah yang bersumber dari APBD.
Penjelasan resmi dari DPMD Kabupaten Garut dinilai diperlukan agar tidak berkembang berbagai asumsi maupun spekulasi di tengah masyarakat, sekaligus memberikan kepastian kepada desa-desa yang telah ditetapkan sebagai penerima hibah.
JejakKriminal.net tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Kepala DPMD Kabupaten Garut maupun pejabat terkait. Apabila di kemudian hari terdapat penjelasan resmi, redaksi akan memuatnya secara proporsional sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala DPMD Kabupaten Garut beserta pejabat terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai dugaan penundaan pencairan Belanja Hibah Daerah Tahun Anggaran 2026 terhadap empat desa penerima tersebut.
( A.dinata kabiro )



.png)
Posting Komentar untuk "Empat Desa Diduga Belum Terima Pencairan Hibah DPMD Garut, Meski SK Bupati dan NPHD Sudah Terbit"