Indramayu, Jejakkriminal.net - Legalitas lembaga pelatihan kerja (LPK) yang memberangkatkan peserta ke Jepang kembali menjadi sorotan. Kali ini, perhatian tertuju kepada LPK Hanaman Nihon yang telah mengantongi izin operasional sejak tahun 2021, namun hingga kini diakui belum memiliki Sending Organization (SO) maupun Accepting Organization (AO) sebagai bagian dari proses penempatan peserta ke Jepang. Kamis (09/07/2026)
Fakta tersebut terungkap dari hasil wawancara dengan pimpinan LPK Hanaman Nihon, Khaerul Anwar, dalam keterangannya, ia mengakui bahwa lembaganya belum memiliki SO sendiri.
Menurut Khaerul, apabila peserta telah dinilai cakap dan memenuhi standar kemampuan bahasa Jepang, proses pemberangkatan dilakukan melalui LPK lain yang telah memiliki SO.
"Saya fokusnya di pengembangan pendidikan Bahasa. Adapun hal-hal lainnya itu soal lain. saya tidak mau ambil pusing. Dari awal saya sudah katakan ini adalah proses pendidikan Bahasa. Saya pun jelaskan kepada calon peserta tentang LPK kita", kata Khaerul saat di mintai keterangan oleh awak media, pada (30/06/2026) lalu.
Pengakuan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai pola bisnis dan mekanisme pemberangkatan yang dijalankan.
Pasalnya, selama kurang lebih empat tahun beroperasi sejak 2021, LPK Hanaman Nihon disebut belum menempuh proses untuk memperoleh SO sendiri, meski tetap menjalankan rekrutmen dan pembinaan peserta yang bercita-cita bekerja atau magang di Jepang.
Di sisi lain, LPK Hanaman Nihon diketahui memungut biaya pelatihan bahasa Jepang sebesar Rp7.500.000 kepada setiap peserta. Saat ini, jumlah peserta yang mengikuti pendidikan di lembaga tersebut disebut telah mencapai sekitar 300 orang.
Apabila seluruh peserta dikenakan biaya yang sama, nilai dana pelatihan yang dihimpun diperkirakan mencapai Rp2,25 miliar. Besarnya dana yang beredar tersebut menjadi perhatian publik, mengingat lembaga belum memiliki SO sendiri dan masih mengandalkan kerja sama dengan LPK lain dalam proses pemberangkatan.
Kondisi tersebut menimbulkan sejumlah pertanyaan yang layak dijawab secara terbuka. Mengapa setelah beroperasi selama empat tahun LPK Hanaman Nihon belum memiliki SO sendiri? Bagaimana bentuk kerja sama dengan LPK pemilik SO? Siapa yang bertanggung jawab apabila terjadi persoalan terhadap peserta selama proses penempatan? Apakah sejak awal peserta telah memperoleh informasi yang utuh mengenai status legalitas pemberangkatan tersebut?.
Praktik kerja sama antarlembaga memang dimungkinkan sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku. Namun, transparansi kepada peserta merupakan hal yang tidak dapat ditawar.
Setiap calon pekerja berhak mengetahui secara jelas lembaga mana yang bertanggung jawab terhadap proses penempatan mereka, termasuk legalitas, hak, kewajiban, dan perlindungan hukum yang akan diterima.
Oleh karena itu, instansi terkait, khususnya dinas yang membidangi ketenagakerjaan, diharapkan melakukan pengawasan dan memberikan penjelasan kepada masyarakat mengenai mekanisme yang dijalankan LPK Hanaman Nihon, termasuk kesesuaian praktik tersebut dengan regulasi yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat informasi yang menunjukkan adanya pelanggaran hukum oleh LPK Hanaman Nihon yang berada di desa Karangampel, Kecamatan Karangampel, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
Namun, pengakuan pimpinan lembaga mengenai belum dimilikinya SO dan penggunaan SO milik LPK lain sebagai jalur pemberangkatan menjadi fakta yang patut mendapat perhatian serta klarifikasi lebih lanjut dari pihak berwenang demi menjamin kepastian hukum dan perlindungan bagi para peserta.
Sementara itu, Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Indramayu melalui Bidang Pelatihan dan Produktivitas (Latas), Heriyanto tidak bisa memberikan penjelasan mengenai keberadaan LPK Hanaman Nihon yang sampai saat ini masih menjalankan praktek tersebut.
(Tim)



.png)
Posting Komentar untuk "Empat Tahun Beroperasi, LPK Hanaman Nihon Diduga Belum Kantongi SO dan AO"