Majalengka,jejakkriminal.net
Guna memastikan stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap terjaga secara kondusif serta melindungi masyarakat dan generasi muda dari bahaya laten peredaran sediaan farmasi tanpa izin, Kepolisian Resor (Polres) Majalengka Polda Jabar intensif menggelar operasi penindakan hukum secara tegas. Langkah progresif yang dikemas dalam wujud pelayanan prima kepolisian di bidang penegakan hukum ini berhasil mengungkap jaringan peredaran gelap obat-obatan sediaan farmasi ilegal di wilayah Kecamatan Ligung, Rabu (08/07/2026).
Operasi penangkapan yang berjalan sukses tersebut dilakukan oleh Unit I Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka di bawah pimpinan Kanit Ipda Addi Junia Permana, S.Sos., M.H., serta dikomandoi langsung oleh Kasat Narkoba Polres Majalengka AKP Sigit Purnomo, S.H. Dalam operasi ini, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka pria berinisial AS (32), seorang berstatus pelajar/mahasiswa yang merupakan warga Kecamatan Beber, Kabupaten Cirenbon.
Pengungkapan kasus tindak pidana di bidang kesehatan ini bermula dari hasil penyelidikan intensif petugas. Tersangka AS berhasil dicegat oleh petugas kepolisian pada Selasa pagi (7/7/2026) sekira pukul 06.30 WIB di pinggir jalan Desa Buntu, Kecamatan Ligung, Kabupaten Majalengka. Saat dilakukan penggeledahan badan dan pakaian, petugas menemukan barang bukti awal berupa 80 butir pil Tramadol, 80 butir pil Trihexyphenidyl, 2 buah bekas bungkus rokok Neslite, sebuah HP Samsung A13, serta uang tunai hasil penjualan sebesar Rp330.000,- yang semuanya disimpan di dalam tas selempang warna hitam milik tersangka.
Tak berhenti di situ, petugas langsung melakukan pengembangan dengan menggeledah kamar kos yang ditempati tersangka di Dusun Gemah Ripah, Desa Buntu, Kecamatan Ligung. Di dalam kamar kos tersebut, petugas berhasil menemukan barang bukti dalam jumlah yang jauh lebih besar, yaitu 1.176 butir pil Tramadol, 590 butir pil Trihexyphenidyl, dan 2 bekas bungkus rokok Neslite yang disembunyikan tersangka di dalam sebuah bekas dus sepatu warna hijau. Secara keseluruhan, petugas menyita total 1.946 butir obat keras ilegal siap edar.
Atas perbuatannya, tersangka kini dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) atau Pasal 436 ayat (2) jo Pasal 145 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Pihak Satres Narkoba Polres Majalengka kini tengah melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi dan tersangka, melakukan gelar perkara awal, cek kesehatan, menguji sampel barang bukti ke Laboratorium Forensik (Labfor), serta melakukan pengembangan mendalam ke asal mula barang serta jaringannya.
Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M. menegaskan bahwa keberhasilan jajaran Satres Narkoba dalam menggagalkan peredaran ribuan butir obat keras ilegal ini merupakan bagian mendasar dari pelayanan prima kepolisian dalam menghadirkan representasi negara melalui strategi cooling system penegakan hukum yang tegas tanpa pandang bulu.



.png)
Posting Komentar untuk "Gagalkan Peredaran Obat Keras Ilegal di Ligung, Satres Narkoba Polres Majalengka Sita Ribuan Pil Tramadol dan Trihexyphenidyl"