Pemilihan Sekda Kota Probolinggo, Aliansi Aktivis Probolinggo Siapkan Materi Gugatan.

Gambar Ilustrasi

Probolinggo, jejakkriminal.net - Pengangkatan Sekretaris Daerah (Sekda) definitif Kota Probolinggo masih terus bergulir. Proses pengangkatan di luar mekanisme seleksi terbuka (selter) atau lelang jabatan itu diduga melanggar hukum dan dapat dikategorikan sebagai melanggar prosedur administrasi negara yang sah . 

Pelaksanaan pemilihan Sekretaris Daerah (Sekda) melalui lelang terbuka diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, permen Pan & Rb no 15 tahun 2019 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS .


Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Probolinggo Ratri Dian Sulistyawati, S.P., M.M. menyampaikan pemilihan sekda tanpa seleksi terbuka telah sesuai dengan arahan BKN melalui surat keputusan Kepala BKN no 47 tahun 2026 tentang persetujuan penerapan manajemen talenta di lingkungan pemerintahan Kota Probolinggo. 


"Karena Walikota merasa masih ada yang kompeten, maka tidak perlu seleksi terbuka untuk dalam jabatan sekda." (18/6).


Sekda terpilih Budiono Wirawan memberikan tanggapan bahwa pemilihan Sekda saat ini berbeda dengan tahun sebelumnya. Menurut Budi, sistem digitalisasi menjadi regulasi menjadi 9embeda dsri sebelumnya.


 "Pemilihan sekda saat ini berbeda dengan proses pemilihan sekda sebelumnya, sekarang kan lebih maju teknologi sudah lebih berkembang dan aturan regulasinya sudah berbeda." Katanya lewat sambungan telepon (2/7).


Sejauh ini walikota Probolinggo Aminudin belum memberikan statemen, beberapa kalai uoaya konfirmasi, h8ngga kini belum terespon.


Sementara itu Suliadi, SH. dari Aliansi menjelaskan bagaimana peran SIMATA dan tata cara proses pemilihan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama ( Sekda ) yang seharusnya dilakukan  berdasarkan ketentuan undang undang.


"Di pasal 110 sampai 117 PP No. 11 Tahun 2017, disitu sudah diatur bagaimana tahapanya, mulai pembentukan Pansel, sistem yang digunakan, hingga pelantikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian ( PPK ) dalam hal ini Walikota" jelasnya.


"Apa sih SIMATA itu, itu adalah platform digital yang dikembangkan untuk mengidentifikasi, mengembangkan, dan memantau talenta Aparatur Sipil Negara (ASN) secara terukur. Jadi itu adalah tahapan Digital, berfungsi sebagai filter dalam memvalidasi adimistrasi. SIMATA itu ibarat mesin penggerak dari suatu kerangka besar, dan kerangka besarnya  atau  pondasinya itu adalah PP No. 11 Tahun 2017." Lanjut Suli.


Suli menjelaskan, Selain tahapan digital, ada tahapan non Digital yang diatur oleh PP No. 11 Tahun 2017 yang wajib dilakukan sebagai tahapan dalam proses pemilihan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama ( Sekda ).


"Jadi Pemilihan Sekretaris Daerah (Sekda) tidak cukup hanya mengacu pada SIMATA saja sebagai instrumen pemetaan talenta dan komparasi kapasitas pegawai. Ada proses hukum dan tata negara yang lebih kompleks disana yang sudah diatur undang -undang." Pungkasnya.


Jika nanti dapat dibuktikan adanya pelanggaran dalam proses pemilihan Sekda, maka ada kosekuensi sanksi yang menunggu. Mulai dari sanksi administratib yaitu pembatalan pengangkatan hingga sanksi pidana. (.)

Posting Komentar untuk "Pemilihan Sekda Kota Probolinggo, Aliansi Aktivis Probolinggo Siapkan Materi Gugatan. "

Ads :