Mandailing Natal - Sumatera Utara, jejakkriminal.net - Isu pungutan Rp2,5 juta per desa dalam kegiatan penyuluhan dan penerangan hukum yang digelar Kejaksaan Negeri (Kejari) Mandailing Natal (Madina) menjadi sorotan.
Informasi tersebut mencuat setelah seorang peserta kegiatan mengaku diminta menyerahkan dana untuk mendukung pelaksanaan program yang berlangsung di Kecamatan Tambangan.
Isu pungutan Rp2,5 juta itu disebut-sebut membebani pemerintah desa di tengah kondisi anggaran dana desa yang dinilai semakin terbatas. Narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku keberatan apabila benar ada kewajiban memberikan kontribusi dana untuk kegiatan tersebut.
"Kami diminta menyerahkan Rp2.500.000 untuk kegiatan dari Kejaksaan. Anggaran dana desa sudah banyak berkurang, ditambah lagi kegiatan yang menurut kami tidak memberikan manfaat yang sebanding," ujar narasumber tersebut, Selasa (7/7/2026).
Informasi tersebut kemudian dikonfirmasi kepada Kejaksaan Negeri Mandailing Natal. Melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Madina, Jupri Banjarnahor, pihak kejaksaan menegaskan bahwa kabar mengenai adanya pungutan tersebut tidak benar.
Menurut Jupri, kegiatan penyuluhan dan penerangan hukum merupakan program resmi yang anggarannya dari Kejari Madina sehingga tidak dibebankan kepada pemerintah desa maupun peserta kegiatan.
"Tidak benar. Itu merupakan kegiatan penerangan hukum Kejari Madina. Dalam setahun ada tiga kegiatan. Anggarannya dari Kejari Madina," tulis Jupri saat memberikan keterangan melalui pesan WhatsApp, Rabu (8/7/2026) malam.
Jupri juga menjelaskan bahwa peserta kegiatan tidak hanya berasal dari unsur pemerintah desa. Program tersebut turut diikuti Aparatur Sipil Negara (ASN) dari kecamatan, puskesmas, serta unsur pemerintahan lainnya sebagai bagian dari upaya meningkatkan pemahaman hukum di lingkungan pemerintahan.
Penjelasan serupa disampaikan Camat Tambangan, Bahren Daulay. Ia memastikan kegiatan yang berlangsung pada Selasa lalu merupakan agenda resmi Kejari Madina dan tidak disertai pengutipan biaya kepada peserta maupun pemerintah desa.
"Kegiatan yang dilaksanakan hari Selasa adalah kegiatan dari Kejari Madina. Kutipan saya pastikan tidak ada," tulis Bahren melalui pesan WhatsApp, Rabu (8/7/2026).
Program penyuluhan dan penerangan hukum sendiri merupakan salah satu upaya Kejari Madina dalam memberikan edukasi hukum kepada aparatur pemerintahan hingga tingkat kecamatan dan desa. Dalam beberapa hari terakhir, kegiatan tersebut dilaksanakan secara berkelanjutan di sejumlah wilayah di Kabupaten Mandailing Natal.
Dengan adanya klarifikasi dari Kejari Madina dan Pemerintah Kecamatan Tambangan, informasi mengenai dugaan pungutan Rp2,5 juta dalam kegiatan penyuluhan hukum dibantah secara resmi. Namun, munculnya isu tersebut menunjukkan pentingnya penyampaian informasi yang transparan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat maupun pemerintah desa.(MJ/Rel)




.png)
Posting Komentar untuk "Kasi Intel Kejari Madina Bantah Soal Isu Kutipan Rp2,5 Juta Per Desa Dalam Kegiatan Penyuluhan Hukum"