Kesekian Kalinya SIRA dan PST Gelar Aksi Damai Lanjutan, Minta Kejati Sumsel Tetapkan Inisial AG dan HM sebagai Tersangka Gratifikasi

Palembang - Lembaga Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA) dan Pemerhati Situasi Terkini (PST) untuk kesekian kalinya melakukan aksi damai lanjutan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel), di Jalan Gubernur H Bastari, Kecamatan Jakabaring. 
Dalam aksinya SIRA dan PST mempertanyakan perkembangan kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan gratifikasi berupa pemberian uang Rp.1,6 M yang menjerat anggota DPRD Kabupaten Muara Enim inisial KT dan anaknya RA.

Dalam sidang eksepsi di Pengadilan Tipikor Palembang tentang berbedanya dakwaan jaksa yang di sebut tidak menjelaskan adanya peran pihak lain dalam pertemuan yang terjadi berdasarkan pengakuan perkenalan dengan AG terjadi melalui seseorang benama HM.

"Kami minta Agar Aparat Penegak Hukum (APH) mendalami peran HM sehingga perkara ini menjadi terang," ujar Direktur Eksekutif Lembaga SIRA Rahmat Sandi Iqbal, SH di dampingi Ketua PST Dian HS, pada Selasa (07/07/2026). 

Dengan tegas Rahmat Sandi mengatakan, padahal sudah sangat jelas dari keterangan tersangka RA melalui BAP lanjutan penyidik Kejati Sumsel pada Selasa, 24 Februari 2026, ada peran penting HM diduga menyuruh atau memerintahkan tersangka RA untuk mengarahkan kemana saja uang hasil gratifikasi sebesar Rp.1,6 M tersebut, termasuk adanya dugaan aliran dana yang nengalir Ke Sdr HM. 

Seperti di ketahui, pihak pemberi gratifikasi/suap belum juga di tetapkan sebagai tersangka, padahal dalam UU Tipikor (UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001) sudah sangat jelas menerangkan bahwa, pemberi dan penerima suap sama-sama dipidana.

"Pada Pasal 5 dan 12 sudah di atur, dimana pemberi suap dijerat karena menyuap dan penerima (pegawai negeri/penyelenggara negara) dijerat karena menerima," tegasnya.

Mengakhiri aksi damainya, SIRA dan PST membacakan beberapa tuntutan diantaranya:

1. Mendesak Kepala Kejati Sumsel segera menetapkan Direktur PT. Danadipa Cipta Kontruksi inisial AG sebagai tersangka atas dugaan suap terhadap KT dan RA dalam dugaan Korupsi Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu Kecamatan Tanjung Agung.
2. Minta Kejati Sumsel segera menangkap oknum anggota DPRD dari Fraksi Partai Golkar yang di duga kuat sebagai otak dari pelaku dugaan Korupsi Irigasi Ataran Air Lemutu Kabupaten Muara Enim.
3. Tangkap dan Adili Para Koruptor,!!!

Posting Komentar untuk "Kesekian Kalinya SIRA dan PST Gelar Aksi Damai Lanjutan, Minta Kejati Sumsel Tetapkan Inisial AG dan HM sebagai Tersangka Gratifikasi"

Ads :