Sanggau, jejakkriminal.net-
Upaya penertiban aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) terus dilakukan aparat di wilayah Kabupaten Sanggau. Pada Kamis, 9 Juli 2026, Polsek Batang Tarang bersama Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Balai melaksanakan patroli gabungan di lokasi yang diduga menjadi kawasan aktivitas PETI di Dusun Serinjuk, Desa Semoncol, Kecamatan Balai, Kabupaten Sanggau.
Kegiatan tersebut bertujuan memastikan kondisi terkini di lapangan sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak melakukan aktivitas pertambangan ilegal yang berpotensi merusak lingkungan dan melanggar hukum.
Patroli gabungan dipimpin langsung oleh Kapolsek Batang Tarang, IPDA Miskun, S.H., M.H., dan melibatkan Sekretaris Kecamatan Balai Sekundus Uca, Kasi Trantib Kecamatan Balai Harius, S.P., personel Polsek Batang Tarang, Ketua RT Penyakat Alexander Mikui, serta Kadat Desa Semoncol Suntet. Sinergi lintas sektor tersebut menjadi bentuk komitmen bersama dalam menjaga keamanan wilayah sekaligus mencegah berkembangnya aktivitas pertambangan tanpa izin.
Sebelum bergerak menuju lokasi sasaran, seluruh personel melaksanakan apel konsolidasi sekitar pukul 08.30 WIB di halaman Mapolsek Batang Tarang. Dalam arahannya, Kapolsek menekankan pentingnya pelaksanaan patroli secara humanis, profesional, serta mengedepankan langkah preventif dan persuasif kepada masyarakat yang berada di kawasan tersebut.
Rombongan tiba di lokasi PETI Dusun Serinjuk sekitar pukul 10.00 WIB dan langsung melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap area yang diduga menjadi titik aktivitas pertambangan ilegal. Dari hasil penyisiran, petugas menemukan sejumlah pondok yang berada di kawasan tersebut dalam kondisi tertutup dan tidak berpenghuni.
Selain itu, petugas juga menemukan dua orang warga yang berada di sekitar lokasi. Berdasarkan pengakuan keduanya, mereka baru tiba di kawasan tersebut setelah diminta oleh seseorang berinisial Kalut yang berasal dari Kecamatan Tayan Hilir. Keterangan tersebut selanjutnya menjadi bahan pendalaman aparat untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam patroli tersebut, petugas turut menemukan beberapa unit mesin dompeng yang diduga digunakan sebagai sarana penambangan emas ilegal. Di sekitar mesin juga ditemukan sejumlah alat penyaringan emas atau kiyan yang mengindikasikan pernah berlangsungnya aktivitas pengolahan material hasil tambang di lokasi tersebut.
Petugas juga mendapati sejumlah bekas lubang galian yang diduga merupakan bekas aktivitas penambangan emas. Namun demikian, hasil pemeriksaan di lapangan tidak menemukan adanya alat berat berupa ekskavator yang beroperasi maupun berada di kawasan PETI Dusun Serinjuk.
Sebagai langkah pencegahan, tim gabungan memberikan imbauan secara langsung kepada masyarakat yang berada di lokasi agar menghentikan segala bentuk aktivitas penambangan emas tanpa izin. Aparat menegaskan bahwa aktivitas PETI merupakan perbuatan melawan hukum yang tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berdampak serius terhadap kelestarian lingkungan dan keselamatan masyarakat.
Petugas juga memasang spanduk peringatan di kawasan tersebut bertuliskan larangan melakukan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Dalam spanduk tersebut ditegaskan bahwa pelaku PETI dapat dijerat Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Kapolsek Batang Tarang, IPDA Miskun, S.H., M.H., mengatakan bahwa patroli gabungan ini merupakan langkah nyata dalam memperkuat pengawasan terhadap aktivitas pertambangan ilegal sekaligus membangun kesadaran hukum masyarakat. Menurutnya, pendekatan persuasif akan terus dikedepankan tanpa mengurangi komitmen aparat dalam melakukan penegakan hukum apabila ditemukan adanya pelanggaran.
“Patroli ini merupakan bentuk keseriusan kami bersama Forkopimcam dalam mencegah berkembangnya aktivitas PETI di wilayah Kecamatan Balai. Kami mengimbau seluruh masyarakat agar tidak terlibat dalam kegiatan pertambangan tanpa izin karena selain melanggar hukum, aktivitas tersebut juga berpotensi merusak lingkungan dan membahayakan keselamatan. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian alam serta melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas PETI di wilayahnya,” tegas IPDA Miskun.
Melalui patroli terpadu ini, Polsek Batang Tarang bersama Forkopimcam Balai menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan pengawasan terhadap kawasan rawan PETI. Sinergi antara aparat pemerintah, kepolisian, tokoh masyarakat, dan warga diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang aman, tertib, serta mendukung pengelolaan sumber daya alam yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(Kaperwil Alantitus)


.png)
Posting Komentar untuk " Patroli Gabungan Forkopimcam Sisir Lokasi PETI di Semoncol, Aparat Pasang Peringatan dan Edukasi Penambang"