Polsek Pakuan Ratu Bekuk di Duga Pelaku Curi Motor di PSMI




Polsek Pakuan Ratu Polres Way Kanan Polda Lampung membekuk diduga Pelaku melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) sepeda motor di tempat parkir Plantation / Payroll lama Divisi II PT. Pemuka Sakti Manis Indah Kampung Gunung Waras Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan. Jum’at (3/7/2026).


Tersangka berinisial DP (33) karyawan PT. Pemuka Sakti Manis Indah, berdomisili di Desa Trikarya Kecamatan Belitang III Kabupaten Oku Timur Provinsi Sumatra Selatan.


Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto,S.I.K melalui Kapolsek Pakuan Ratu Iptu Hasibuan menerangkan berawal pada hari Senin, 29-06-2026 pukul 11.30 WIB, setelah korban Sutrisno selesai bekerja dan akan pulang.


Kemudian pada saat korban menuju parkiran dan akan mengambil sepeda motor milik korban, seepda motor tersebut sudah hilang dari parkiran, adapun terakhir kali korban melihat sepeda motor sekitar pukul 06.24 WIB, yang pada saat itu sepeda R2 tersebut di parkir, di parkiran di Plantation / Payroll divisi 2 PT.PSMI.



Setelah memarkirkan R2, korban masuk kekantor untuk absen lalu setelah absen, korban menuju areal perkebunan tebu untuk bekerja, kerugian korban satu unit sepeda motor merek Honda Supra Fit Nopol B 6271 NLO tanpa bodi ditaksir Rp 4.300.000,-. kemudian korban datang melapor ke Polres Pakuan Ratu guna di proses lebih lanjut,”jelas Kapolsek.


Kronologis penangkapan diduga pelaku terjadi pada hari Selasa 02-07-2026 pukul 13.00 WIB, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat Tekab 308 Presisi Polsek Pakuan Ratu Polres Way Kanan melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap diduga tersangka dan penyitaan terhadap barang bukti di areal Kebun Tebu PT. PSMI Gunung Waras Kecamatan Pakuan Ratu, Way Kanan.


Saat ini diduga pelaku telah dibawa dan diamankan di Polsek Pakuan Ratu, untuk dilakukan proses sidik lebih lanjut.


Atas perbuatannya jika terbukti diduga pelaku dapat diancam dalam pasal 477 Undang Undang  Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP dengan kurungan penjara tujuh tahun penjara, “ungkapnya.

Posting Komentar untuk "Polsek Pakuan Ratu Bekuk di Duga Pelaku Curi Motor di PSMI"

Ads :