Polsek Tanjung Morawa Bekuk Pelaku Curat


Jejakkriminal.net - Deli Serdang | Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang bekuk pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat), Muhammad Rahjudin Nasution alias Raju (23) warga Jalan Pembangunan II Desa Sekip Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang / Dusun IV Desa Tanjung Mulia Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang. 


Informasi diperoleh, penangkapan pelaku Muhammad Rahjudin Nasution alias Raju berdasarkan laporan pengaduan LP / B / 253 / VI / 2026 / SPKT / Polsek Tanjung Morawa / Polresta Deli Serdang tanggal 29 Juni 2026 dengan pelapor atas nama Suherman


Dalam laporan pengaduan korban itu disebutkan, peristiawanya bermula pada Minggu (28/6/2026) sekitar pukul 11.30 WIB, korban bersama isterinya pergi ke kolam renang di Kecamatan Lubuk Pakam. Sekitar pukul 17.00 WIB, korban pulang ke rumahnya di Jalan Parit Dusun III Desa Tanjung Mulia Kecamatan Tanjung Morawa


Saat tiba di rumah, korban melihat pintu depan rumah tertutup dan terkunci dalam keadaan tergembok. Lalu korban masuk lewat pintu belakang yang sudah terbuka. Saat memeriksa isi dalam rumah, 2 buah tabung gas ukuran 3 kg, 1 goni beras premium ukuran 5 kg merk Elephas mximus,1 goni beras ukuran 5 kg merk Gentong Rizky,1 kursi lipat warna hitam merk Trailtop, 1 Buah HP merk Oppo A71 warna emas telah digasak maling. Lalu korban membuka rekaman CCTV dan terlihat pelaku Muhammad Rahjudin Nasution alias Raju menggasak barang milik korban. Mendapat laporan korban, Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang melakukan penyelidikan mencari keberadaan pelaku


Pada Kamis (2/7/2026) sekitar pukul 21.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa mendapat informasi jika pencuri yang menggasak barang korban sedang berada di Dusun IV Desa Tanjung Mulia Kecamatan Tanjung Morawa. Petugas dengan cepat bergerak kesana dan membekuk pelaku pencurian Muhammad Rahjudin Nasution alias Raju. Guna pemeriksaan, pelaku diangkut ke komando


Kapolsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang AKP Jonni H Damanik SH, MH ketika dikonfirmasi pada Jumat (3/7/2026) malam membenarkan pelaku Muhammad Rahjudin Nasution alias Raju diamankan berikut barang bukti 2 buah tabung gas ukuran 3 kg, 2 goni beras ukuran 5 kg merk gentong Rizky dan Elephas maximus, 1 kotak HP oppo A71, 1 buah Kursi lipat merk Trailtop, 1 buah Flashdisk berisi rekaman CCTV, 1 bilah parang panjang ukuran 30 cm


"Saat diinterogasi, pelaku Muhammad Rahjudin Nasution alias Raju mengakui perbuatannya melakukan pencurian dengan pemberatan terhadap rumah milik korban. Pelaku dijerat pasal Pasal 477 Juncto pasal 476 UU RI nomor 1 tahun 2023 tentang KUHPidana dengan ancam hukuman diatas lima tahun," sebut Kapolsek Tanjung Morawa. (LM)

Posting Komentar untuk "Polsek Tanjung Morawa Bekuk Pelaku Curat"

Ads :