Dari BPKP Kabupaten Limapuluh Kota, Cerint Tekankan Dana Desa Harus Kembali untuk Kepentingan Masyarakat

KABUPATEN 50 KOTA | Rabu, 19 Agustus 2026 — Anggota DPD RI Cerint Iralloza Tasya memberikan materi terkait evaluasi dan pengawasan dana desa dalam kegiatan di BPKP Kabupaten 50 Kota. Dalam kesempatan tersebut, Cerint membawa satu pesan utama: pengawasan anggaran desa harus mampu memastikan setiap rupiah yang dikelola benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.

Bagi Cerint, pengawasan yang baik bukanlah mekanisme yang membuat pemerintah desa takut mengambil keputusan dalam mengelola anggaran. Sebaliknya, pengawasan harus menjadi instrumen yang membantu desa bekerja lebih tertib, terbuka, tepat sasaran, sekaligus berani menjalankan pembangunan sesuai kebutuhan masyarakat.

Dalam pemaparannya di Kabupaten 50 Kota, Cerint menekankan bahwa pengelolaan dana desa memiliki tanggung jawab yang besar karena anggaran tersebut pada akhirnya bersumber dari kepentingan masyarakat. Karena itu, transparansi bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi bagian penting dari membangun kepercayaan warga terhadap pemerintah desa.

Menurut Cerint, masyarakat tidak cukup hanya mengetahui berapa besar anggaran yang masuk ke desa. Mereka juga berhak mengetahui bagaimana anggaran tersebut digunakan, program apa yang dijalankan, siapa yang merasakan manfaatnya, serta perubahan apa yang benar-benar terjadi setelah anggaran dibelanjakan.

Karena itu, Cerint mendorong agar paradigma pengawasan dana desa terus diperkuat. Pengawasan, menurutnya, jangan hanya berhenti pada upaya menemukan kesalahan setelah terjadi, tetapi juga diarahkan untuk mencegah kesalahan sejak tahap perencanaan, pelaksanaan hingga pertanggungjawaban anggaran.

Ia juga mengingatkan bahwa pemeriksaan tidak seharusnya hanya terpaku pada kelengkapan dokumen. Dokumen memang penting sebagai bukti administrasi, namun jauh lebih penting adalah memastikan bahwa program yang tertulis di atas kertas benar-benar diwujudkan di lapangan dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

Cerint mencontohkan, keberhasilan sebuah program desa tidak semata-mata dapat diukur dari tingginya serapan anggaran. Ukuran yang lebih penting adalah apakah pembangunan tersebut menjawab kebutuhan warga, meningkatkan pelayanan, membuka kesempatan ekonomi, memperbaiki lingkungan, atau membawa perubahan nyata dalam kehidupan masyarakat.

Pesan tersebut menjadi penting karena desa merupakan salah satu ujung tombak pembangunan. Ketika tata kelola anggarannya berjalan baik, masyarakat akan semakin mudah melihat hubungan antara uang yang dikelola pemerintah dengan manfaat yang mereka terima sehari-hari.

Dalam kegiatan di BPKP Kabupaten 50 Kota itu, Cerint juga mengajak seluruh pihak yang terlibat dalam pengawasan dan pengelolaan dana desa untuk membangun pola kerja yang tidak hanya berorientasi pada pemeriksaan, tetapi juga pendampingan dan pencegahan. Dengan begitu, pengawasan dapat menjadi bagian dari solusi, bukan sekadar mencari siapa yang salah.

Cerint berharap pengelolaan dana desa ke depan semakin akuntabel, transparan dan berorientasi pada hasil. Sebab, pada akhirnya, anggaran yang dikelola pemerintah bukan sekadar angka dalam laporan, melainkan uang masyarakat yang harus dipertanggungjawabkan melalui pembangunan yang nyata, tepat guna dan dapat dirasakan langsung oleh masyarakat Kabupaten 50 Kota.(**)

Posting Komentar untuk "Dari BPKP Kabupaten Limapuluh Kota, Cerint Tekankan Dana Desa Harus Kembali untuk Kepentingan Masyarakat"


Ads :