Lampung Tengah - Jejakkriminal.Net.Kegiatan pengeboran dan pencarian batu kuarsit yang berlangsung di Dusun Adiretno, Pekon Balai Rejo, Kecamatan Kalirejo, Kabupaten Lampung Tengah, hingga saat ini hanya dapat menunjukkan Izin Usaha Pertambangan (IUP). Padahal lokasi kegiatan berada di lahan persawahan, yang merupakan kawasan pangan strategis dengan aturan perizinan jauh lebih ketat. IUP saja belum sah dijalankan — masih wajib melengkapi seluruh izin berikut ini:Sabtu 22/8/2026
DATA LENGKAP IUP YANG DIMILIKI:
Uraian Keterangan
Jenis Izin IUP (Izin Usaha Pertambangan)
Kode Jenis 13
Komoditas KUARSIT
Kode Komoditas Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu
Lokasi Tambang Desa Balai Rejo, Kecamatan Kalirejo, Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung
Luas Wilayah 110,55 Hektar
Nama Perusahaan BUKIT BINTANG MINERALINDO
Nomor SK 04062200033260001
Pejabat Berwenang Gubernur
Pulau Sumatera
Tahapan Kegiatan EKSPLORASI
Tanggal Berlaku SK 29 Maret 2023
Tanggal Berakhir SK 29 Maret 2030
Single ID 2118026132023001
Status C&C CNC
KELENGKAPAN IZIN LAIN YANG WAJIB DIMILIKI (BELUM DAPAT DITUNJUKKAN):
Izin Lokasi & Kesesuaian Tata Ruang
- Surat kesesuaian rencana tata ruang wilayah Kabupaten Lampung Tengah
- Persetujuan penggunaan lahan dari Bupati melalui Dinas Tata Ruang
Izin Lingkungan
- Dokumen UKL-UPL / SPPL / AMDAL — sesuai luas & dampak kegiatan
- Diterbitkan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lampung Tengah
Izin Penggunaan Lahan Pertanian
- Izin alih fungsi lahan sawah dari Dinas Pertanian
- Surat keterangan dari Pekon/Dusun bahwa lahan bukan sawah irigasi strategis
- Persetujuan sah pemilik tanah
Izin Operasional & Pemberitahuan
- Izin operasional pengeboran dari Dinas Penanaman Modal & PTSP
- Surat pemberitahuan resmi ke Kecamatan & Kepala Pekon setempat
- Izin penggunaan jalan/jembatan untuk alat berat & truk
*DOKUMEN PENDUKUNG WAJIB*
Bukti sah kepemilikan tanah
- Peta lokasi & batas wilayah kegiatan
- Surat pernyataan tidak merusak saluran irigasi & jaringan pertanian
- Surat kesanggupan memulihkan fungsi lahan sawah setelah kegiatan selesai
- Rencana pengelolaan lingkungan & reklamasi
- Bukti pembayaran pajak & retribusi daerah
DASAR HUKUM YANG MENGIKAT:
- UU No. 11/2024 tentang Sumber Daya Alam Pasal 22–27
Pencarian & pengambilan bahan galian wajib memiliki izin lengkap, bukan hanya IUP.
- UU No. 41/2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
Lahan sawah dilindungi negara tidak boleh dialihfungsikan tanpa izin resmi. IUP tidak menggantikan izin alih fungsi sawah.
- UU No. 32/2009 tentang Perlindungan & Pengelolaan Lingkungan Hidup
Setiap kegiatan yang mengubah bentuk lahan wajib memiliki dokumen lingkungan.
- UU No. 3/2020 tentang Pertambangan Mineral & Batubara
IUP harus selaras dengan tata ruang. Jika lokasi adalah kawasan pertanian, IUP saja belum sah dijalankan.
"Data IUP sudah lengkap tercatat atas nama Bukit Bintang Mineralindo untuk eksplorasi kuarsit seluas 110,55 hektar hingga 2030. NAMUN IUP SAJA TIDAK CUKUP di atas lahan sawah. Masih wajib miliki izin alih fungsi lahan pertanian, izin lingkungan, dan kesesuaian tata ruang. SELAMA BELUM LENGKAP SEMUA KEGIATAN MASIH BERSTATUS ILEGAL.
Konsekuensi jika tetap berjalan tanpa kelengkapan izin:
Dihentikan secara paksa
Alat berat dapat disita
Diproses pidana: denda hingga penjara- Kerusakan lahan & irigasi wajib dipulihkan dan diganti rugi
( *)
.png)



Posting Komentar untuk "Pengeboran Batu Kuarsit Di Lahan Psawahsn SIUP Belum.Cukup, Seluruh Izin Wajib Dilengkapi"