Jejakkriminal.net - Deli Serdang | Kasus pembunuhan Hj Nurlis (69) yang ditemukan tewas bersimbah darah di rumahnya Dusun IV Desa Punden Rejo Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang pada Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 14.30 WIB lalu, rekonstruksinya digelar di lapangan bola Mapolresta Deli Serdang, Rabu (19/8/2026) sekitar pukul 11.00 WIB. 16 adegan diperagakan langsung oleh tersangka RRV alias RF (23)
Tersangka RRV alias RF yang memakai masker warna putih dan kaos tahanan warna orange yang dibelakangnya bertuliskan angka 40 itu mematangkan dan memantapkan rencana untuk mengambil harta benda korban pada 31 Juli 2026. Awalnya sekitar pukul 02.30 WIB, memantau korban. Lalu tersangka mengambil pisau yang sering digunakan untuk memotong buah dari dalam kamarnya dan menyelipkannya pada saku celana sebelah kanan, dan sarung tangan dari dalam lemarinya
Selanjutnya tersangka membuka pintu kamar dengan pelan agar adik dan orangtuanya yang pada saat itu tertidur tidak terbangun. Kemudian tersangka keluar dari dalam kamar ke pintu dapur dan berjalan dari belakang rumah menuju rumah korban. Lalu tersangka mengetuk pintu rumah korban sambil memanggil korban dengan suara pelan dengan ucapan "wak... Wak.. " Setelah pintu dibuka oleh korban, tersangka duduk hadap-hadapan dengan korban
Lalu tersangka meminjam uang sebanyak Rp 50 juta kepada korban dan korban menjawab tidak ada uang. Sambil tersangka memegang pisau dengan tangan kanan dan mengarahkannya ke korban sehingga korban hampir terjatuh dan berteriak "aaaaaaa".
Teriakan itu membuat tersangka panik dengan memukul korban dan membekap mulut korban dengan tangan kiri dan menikam korban sebanyak tiga kali dengan menggunakan pisau yang ada ditangan kanan tersangka.
Korban terjatuh tergeletak bersimbah darah di ruang tamu. Lalu tersangka meletakkan pisau dekat korban dan untuk memastikan korban sudah tidak bernyawa, tersangka melihat korban dari jarak dekat. setelah yakin korban sudah tewas, tersangka masuk kedalam kamar korban mencari harta benda korban dan menemukan anting-anting dalam kotak yang berada dibawah kasur korban. Lalu tersangka mengacak-acak lemari korban untuk mencari harta benda korban tapi tersangka tidak menemukan harta korban
Selanjutnya tersangka menarik jasad korban dengan menyeret kakinya ke arah dapur rumah korban. Tersangka mengambil kain lap dari lemari dan melap darah korban dengan kain lap menggunakan kakinya mulai dari ruang tamu hingga dapur namun tidak sampai bersih dan meletakkan kain lap
Kemudian tersangka mematikan lampu dapur dan kamar, dan mengambil pisau yang diletakkan di ruang tamu dan memasukkan pisau kedalam kantong celananya. Lalu tersangka masuk kedalam rumahnya lewat pintu belakang dan merendam pakaian yang dipakainya, pisau dan sarung tangan kedalam ember. Sedangkan kotak anting-anting disimpan tersangka dalam kamar.
Lalu tersangka kembali ke kamar mandi dan memeras pakaian, sarung tangan dan pisau kedalam plastik loundry. Saat itu tersangka melihat jam sudah menunjukkan pukul 04.00 WIB. Lalu sekitar pukul 05.00 WIB, ibu tersangka mengajak tersangka membeli sayur ke pasar di Desa Bakaran Batu Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang dan tersangka membonceng ibunya dengan menggunakan sepeda motor Honda Vario warna hitam. (LM)

.png)



Posting Komentar untuk "Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Hj Nurlis di Gelar di Mapolresta Deli Serdang"