Simeulue Aceh – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Simeulue menyerahkan 10 orang tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Simeulue dalam tahap II perkara dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau penadahan.
Penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II tersebut dilaksanakan dalam empat gelombang, masing-masing pada Jumat, 31 Juli 2026, Kamis, 6 Agustus 2026, Jumat, 7 Agustus 2026, dan Senin, 10 Agustus 2026, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Simeulue.
Kapolres Simeulue AKBP Hendry Ferdinand Kennedy, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Reskrim IPDA M. Kautsar, S.E., mengatakan penyerahan tahap II merupakan bagian dari rangkaian proses penegakan hukum setelah penyidikan terhadap perkara dinyatakan lengkap.
Menurutnya, langkah tersebut juga merupakan implementasi Commander Wish Kapolri Presisi Nomor 6 tentang peningkatan kinerja penegak hukum, serta Commander Wish Kapolda Aceh terkait penegakan hukum yang presisi dan berkeadilan.
“Penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang dilaksanakan secara profesional, prosedural dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar IPDA M. Kautsar.
Ia menjelaskan, setelah seluruh tersangka dan barang bukti diserahkan kepada JPU, proses hukum selanjutnya menjadi kewenangan Kejaksaan Negeri Simeulue untuk dilanjutkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
10 Tersangka Diserahkan Bersama Barang Bukti
Adapun 10 tersangka yang diserahkan kepada JPU masing-masing berinisial WJ (39), AK (46), SA (34), MZ (37), FF (32), DH (30), RT (29), MHR (28), SA (59), dan ASH (37).
Kesepuluh tersangka tersebut diserahkan bersama barang bukti yang berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau penadahan.
Dalam proses tahap II tersebut, Satreskrim Polres Simeulue turut menyerahkan enam unit sepeda motor dan enam lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang diduga palsu sebagai barang bukti.
Barang bukti tersebut selanjutnya berada dalam penguasaan pihak Kejaksaan Negeri Simeulue untuk kepentingan proses pembuktian pada tahapan hukum berikutnya.
Dijerat Pasal dalam KUHP Baru Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau penadahan.
Terhadap tersangka yang diduga membuat surat palsu, penyidik mempersangkakan Pasal 391 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sementara terhadap tersangka yang diduga menggunakan surat palsu dan/atau melakukan penadahan, dipersangkakan Pasal 391 ayat (2) juncto Pasal 591 huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Perkara tersebut ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/2/VI/2026/SPKT.SATRESKRIM/POLRES SIMEULUE/POLDA ACEH, tertanggal 2 Juni 2026.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan penelitian administrasi oleh pihak Kejaksaan Negeri Simeulue, seluruh tersangka beserta barang bukti dinyatakan telah diterima oleh JPU.
Proses serah terima tersebut kemudian dituangkan dalam berita acara serah terima dan ditandatangani dalam buku register B12 sebagai bukti telah dilaksanakannya penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II.
Polres Simeulue Tegaskan Penegakan Hukum
IPDA M. Kautsar menegaskan, Polres Simeulue akan terus mengambil langkah tegas terhadap setiap dugaan tindak pidana yang terjadi di wilayah hukumnya.
“Polres Simeulue tidak akan memberikan ruang terhadap setiap bentuk pelanggaran hukum. Setiap perkara akan kami proses secara profesional, transparan dan akuntabel berdasarkan alat bukti serta ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan serta tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu proses penegakan hukum.
“Kami mengimbau masyarakat untuk menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah,” pungkasnya.
Seluruh rangkaian penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II tersebut berlangsung dalam keadaan aman, tertib dan lancar.
(Mrd)


.png)



Posting Komentar untuk "Satreskrim Polres Simeulue Serahkan 10 Tersangka Dugaan Pemalsuan Surat dan/atau Penadahan ke Kejari"