Jejakkriminal.net - Deli Serdang | Curi sepeda motor Honda Scoopy dari teras rumah, M Rizaldi Akbar alias Gondrong (22) warga Gang Armed Dusun I Desa Limau Manis Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang, pasrah ditangkap Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang, Selasa (15/9/2026) sekitar pukul 10.30 WIB
Informasi dihimpun, peristiwa pencurian sepeda motor Honda Scoopy BK 6169 MBA warna hitam - putih milik Rati Nike (31) warga Gang Rezeki Dusun IV Desa Dalu X A Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang, diketahui korban pada Senin (10/8/2026) sekitar pukul 03.50 WIB. Saat itu Pristi Wanti orangtua korban, baru saja pulang dari kerja dan tiba di rumah
Lalu Dara Kharisma Sidabalok, adik korban, meminjam sepeda motor korban untuk belanja beli susu. Usai belanja, Dara Kharisma kembali ke rumah dan memarkirkan sepeda motor korban di teras rumah. Saat Pristi Wanti menyapu rumah dia melihat jika sepeda motor korban sudah hilang. Lalu korban membuat laporan pengaduan sesuai
LP / B / 322 / VIII / 2026 / SPKT / Polsek Tanjung Morawa / Polresta Deli Serdang
Mendapat laporan pengaduan korban, Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang sejumlah personil melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku
Pada Selasa (15/9/2026) sekitar pukul 10.30 WIB, petugas mendapat kabar jika pelaku M Rizaldi Akbar alias Gondrong terlihat melintas di Jalan Limau Manis Pasar XIII Dusun IV Desa Limau Manis Kecamatan Tanjung Morawa. Petugas bergerak kesana dan membekuk pelaku M Rizaldi Akbar alias Gondrong. Guna pemeriksaan Gondrong pasrah diangkut ke komando
Kapolsek Tanjung Morawa Polresta Deli. Serdang AKP Jonni Damanik SH, MH, ketika dikonfirmasi pada Selasa (15/9/2026) malam membenarkan pelaku M Rizaldi Akbar alias Gondrong diamankan. "Pelaku mengakui mencuri sepedamotor korban," singkatnya. (LM)

.png)



Posting Komentar untuk "Curi Sepeda Motor, Gondrong Pasrah Ditangkap Polsek Tanjung Morawa"