Pencurian Sepeda Motor di Vila Mandiri Beach Dibekuk URC Polres Pesisir Barat


Pesibar, jejakkriminal.net-

Hanya berjarak sekitar tujuh meter dari kendaraan, sepeda motor milik warga langsung dibawa kabur oleh pelaku pencurian. Peristiwa itu terjadi di area parkir Villa The Fields, Pekon Mandiri Sejati, Kecamatan Krui Selatan, Kamis, 10 September 2026 sekitar pukul 10.00 WIB. Namun, pelarian pelaku tidak berlangsung lama setelah korban bersama saksi melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil menemukan dan mengamankannya di kawasan Pekon Way Napal Kecamatan setempat.


Pelaku diketahui berinisial AT (23), warga Pekon Way Sindi, Kecamatan Karya Penggawa. Ia diamankan Tim Tekab 308 Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Pesbar setelah kepergok membawa sepeda motor Honda Beat warna hitam milik Medi Saputra, warga Pekon Bangun Negara, Kecamatan Pesisir Selatan.


Kasat Reskrim Polres Pesbar Iptu Dr. Meidy Hariyanto, S.H., M.H., mewakili Kapolres Pesbar AKBP Rinto Hai-van Simbolon, S.E., S.I.K., M.H., mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula ketika pihaknya menerima informasi mengenai dugaan pencurian sepeda motor.


 Setelah memperoleh laporan dan informasi keberadaan pelaku, Tim Tekab 308 langsung bergerak melakukan pengejaran hingga tersangka berhasil diamankan bersama kendaraan yang dibawanya.


"Kejadian bermula ketika saksi Ipin membawa sepeda motor milik korban untuk mengambil lakban. Setelah kembali ke Villa The Fields, sepeda motor tersebut dip-arkir di area parkiran," katanya, Minggu, 13 September 2026.


Dijelaskannya, dalam kondisi terburu-buru, kunci kontak masih tertinggal pada kendaraan. Ipin kemudian berjalan menuju villa dan meninggalkan sepeda motor tersebut.


Tanpa disadari, kelengahan itu dimanfaatkan pelaku. Baru sekitar tujuh meter meninggalkan sepeda motor, Medi yang berada di sekitar lokasi melihat seorang pria tidak dikenal menaiki kendaraan tersebut.


"Menyadari sepeda motor miliknya hendak dibawa pergi, Medi langsung memberitahu Ipin, dan Ipin spontan berteriak, Maling!," jelasnya.


Namun, teriakan itu tidak membuat pelaku mengu-rungkan niat. AT justru langsung memacu sepeda motor meninggalkan kawasan villa. Korban dan saksi yang menyadari kendaraan mereka dibawa kabur kemudian berupaya melakukan pengejaran.


Keduanya meminjam sepeda motor Honda Scoopy salah seorang pemilik warung yang berada tidak jauh dari lokasi kejadian. Berdasarkan informasi yang mereka dapatkan, pelaku melaju ke arah Krui. Pengejaran pun berlanjut hingga kawasan Loket Ranau Indah, Pekon Way Napal, Kecamatan Krui Selatan. Di lokasi tersebut, korban dan saksi akhirnya melihat sepeda motor miliknya sedang terparkir.


"Saat didekati, pelaku ternyata sedang mengisi bahan bakar sepeda motor hasil curian tersebut. Pelaku bahkan disebut hendak menggadaikan helm yang dibawanya," ungkapnya.


Masih kata dia, melihat keberadaan pelaku, Ipin kembali berteriak, "Ini maling!" Teriakan tersebut membuat warga sekitar berdatangan. Medi kemudian langsung memegang pelaku hingga akhirnya warga turut membantu mengamankan situasi sambil menunggu kedatangan petugas kepolisian. Tak lama berselang, anggota kepolisian tiba di lokasi dan langsung mengamankan AT beserta sepeda motor yang dibawanya.


"Pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Pesbar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," katanya.


Meidy mengatakan, dalam proses pengungkapan ter-sebut, Aiptu M. Darwin selaku Katim Tekab 308 terlebih dahulu melaporkan informasi dugaan pencurian kepada dirinya. Tim kemudian bergerak menuju lokasi setelah mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku.


"Setelah dilakukan interogasi di lapangan, pelaku mengakui perbuatan yang telah dilakukan," kata Meidy.


Dari tangan tersangka, polisi mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi B 3720 EVM sebagai barang bukti. Kendaraan tersebut selanjutnya diamankan untuk kepentingan proses penyidikan, sementara pemeriksaan terhadap tersangka dan pihak-pihak terkait masih dilakukan.


Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 sub-sider Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.


"Kami berharap dengan adanya kejadian tersebut sekaligus menjadi perhatian bagi masyarakat agar tidak menganggap remeh keamanan kendaraan, meskipun hanya ditinggalkan dalam waktu singkat. Kunci kontak yang masih menempel menjadi celah yang langsung dimanfaatkan pelaku," pungkasnya. 

(HENDRI DUNAN)

Posting Komentar untuk "Pencurian Sepeda Motor di Vila Mandiri Beach Dibekuk URC Polres Pesisir Barat"


Ads :