BRI Life Bayarkan Klaim Rp1,018 Miliar, Ahli Waris Abdul Muluk Terima Manfaat Asuransi


Mandailing Natal - Sumatera Utara, jejakkriminal.net - BRI Life membayarkan klaim meninggal dunia senilai Rp1.018.944.640 kepada ahli waris almarhum Abdul Muluk Nasution, Selasa, 6 Oktober 2026.


Pembayaran klaim tersebut dilakukan di Kantor Cabang Bank BRI Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara.


Uang pertanggungan jiwa itu diterima Desmanti Nora Elfita Lubis selaku ahli waris almarhum Abdul Muluk Nasution.


Abdul Muluk Nasution tercatat sebagai nasabah BRI BO Panyabungan, Regional Office Medan.


Penyerahan klaim dilakukan secara langsung oleh Pemimpin Bank BRI Cabang Panyabungan, Benny Susanto, kepada pihak ahli waris.


Nilai klaim yang dibayarkan mencapai Rp1.018.944.640, atau sekitar Rp1,019 miliar.


Pembayaran tersebut merupakan realisasi manfaat perlindungan asuransi kepada ahli waris setelah pemegang polis menghadapi risiko meninggal dunia.


Proses pembayaran klaim dilakukan sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku.


Dengan diterimanya uang pertanggungan tersebut, keluarga almarhum Abdul Muluk Nasution mendapatkan manfaat finansial dari perlindungan asuransi yang dimiliki.


Nilai pertanggungan lebih dari Rp1 miliar tersebut diharapkan dapat membantu memberikan dukungan finansial bagi keluarga yang ditinggalkan.


Pembayaran klaim ini sekaligus memperlihatkan realisasi manfaat perlindungan asuransi bagi ahli waris ketika risiko meninggal dunia terjadi pada pemegang polis.(MJ)



Posting Komentar untuk "BRI Life Bayarkan Klaim Rp1,018 Miliar, Ahli Waris Abdul Muluk Terima Manfaat Asuransi"


Ads :