Sanggau, Jejakkriminal.net-
Polsek Tayan Hilir, Polres Sanggau, menggelar patroli sekaligus sosialisasi pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) kepada masyarakat di sejumlah desa di wilayah Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau, Selasa (6/10/2026). Kegiatan tersebut difokuskan pada penyampaian larangan membuka lahan dengan cara membakar serta penjelasan mengenai sanksi hukum bagi pelanggar.
Sosialisasi dengan menyambangi masyarakat di Dusun Sungai Jaman, Desa Sungai Jaman, serta Dusun Ronggas dan Dusun Beginjan, Desa Beginjan. Petugas menyampaikan pesan pencegahan secara langsung agar masyarakat tidak melakukan pembakaran hutan maupun lahan, khususnya di tengah kondisi kemarau panjang.
Dalam kegiatan tersebut, personel Polsek Tayan Hilir juga memberikan pemahaman mengenai dampak pembakaran lahan yang tidak hanya berpotensi menimbulkan kebakaran meluas, tetapi juga menghasilkan kabut asap yang dapat mengganggu kesehatan masyarakat dan aktivitas sehari-hari.
Selain menyampaikan imbauan, petugas turut menjelaskan ketentuan dalam Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup Nomor 16 Tahun 2026 serta Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2026. Kedua ketentuan tersebut menjadi bagian dari materi sosialisasi untuk memperkuat pemahaman masyarakat mengenai larangan pembakaran hutan dan lahan dalam menghadapi kondisi kemarau panjang.
Personel yang terlibat dalam kegiatan tersebut yakni Aiptu Burdadi dan Aipda M.J. Sianipar. Keduanya menyampaikan imbauan secara humanis sekaligus mengingatkan masyarakat agar memilih cara yang aman dan tidak menimbulkan risiko kebakaran ketika melakukan aktivitas pembukaan maupun pembersihan lahan.
Kapolsek Tayan Hilir Iptu Dr. Kusdarwanto, S.H., M.H., mengatakan pencegahan Karhutla membutuhkan keterlibatan masyarakat karena sebagian besar potensi kebakaran dapat dicegah sejak awal apabila warga tidak menggunakan api saat membuka atau membersihkan lahan.
“Yang paling penting adalah mencegah api muncul sejak awal. Kami mengajak masyarakat untuk tidak membuka maupun membersihkan lahan dengan cara membakar. Jangan sampai aktivitas di satu lokasi menimbulkan asap dan kebakaran yang kemudian berdampak kepada warga di wilayah lainnya,” ungkapnya.
Menurutnya, sosialisasi tidak hanya bertujuan menyampaikan larangan, tetapi juga membangun kesadaran bersama bahwa menjaga lahan dari ancaman kebakaran merupakan tanggung jawab seluruh pihak. Masyarakat juga diminta segera melaporkan apabila menemukan titik api atau aktivitas yang berpotensi memicu terjadinya Karhutla.
“Polri akan terus hadir di tengah masyarakat melalui patroli dan penyampaian edukasi. Kami berharap masyarakat memahami aturan yang berlaku dan ikut menjadi bagian dari pencegahan Karhutla, sehingga lingkungan tetap aman, udara tetap bersih, dan aktivitas warga tidak terganggu oleh kabut asap,” tegasnya.
Kegiatan patroli dan sosialisasi berlangsung dengan aman dan tertib. Polsek Tayan Hilir menegaskan bahwa langkah pencegahan akan terus dilakukan melalui patroli wilayah, edukasi kepada masyarakat, serta penguatan kesadaran bersama agar tidak terjadi kebakaran hutan dan lahan di wilayah hukum Polsek Tayan Hilir.
(Kaperwil Alantitus C.JI, C.LWI)
.png)



Posting Komentar untuk " Di Tengah Kemarau Panjang, Polsek Tayan Hilir Ajak Warga Lindungi Lingkungan"