Diduga Gudang Terbesar Tempat Ball Pakaian Bekas & Impor Di Pelihara APH, POLDA SUMSEL Di Harapkan Segera Bertindak


Jejakkriminal.net/Palembang - Aktifitas bisnis gelap gudang Ball Pakaian Bekas (BJ) Impor (THRIFTING) Ilegal dan diduga Terbesar di Kota Palembang sepertinya masih terus menjamur dan tambah subur sulit untuk di berantas tuntas oleh jajaran Aparat Penegak Hukum (APH), Meski Pakaian Bekas (BJ) Impor (THRIFTING) merugikan negara dengan tidak membayar pajak dan mengganggu perindustrian tekstil lokal dengan keuntungan yang besar kuat bisnis ini sering melibatkan oknum aparat dan penegak hukum yang ikut bermain di dalamnya.

Salah satu temuan TEAM ialah gudang yang berada di wilayah hukum POLDA SUMSEL dan POLRESTABES Kota Palembang dan Diduga Terbesar di Kota Palembang tepatnya di Perumahan Taman Ogan Permai (TOP) Jln Palem 1 Block CC No 50 Rt 60 Rw 17Kelurahan 15 Ulu Jakabaring Palembang. Di terlusuri TEAM gudang Ball Pakaian Bekas (BJ) Impor (THRIFTING)  tersebut ialah Gudang terbesar di Kota Palembang cukup menyorot perhatian keberadaanya  karena gudang tersebut berada di Perumahan Mewah.

Dari Hasil investigasi TEAM dilapangan menurut warga sekitar yang tinggal dekat gudang Ball Pakaian Bekas (BJ) Impor (THRIFTING) ILegal tersebut mengatakan bahwa gudang tersebut diduga dimiliki oleh inisial (PT), Gudang tersebut juga sering aktiv pagi hari hingga sore hari, Sering mobil buck terbuka keluar masuk ke  gudang tersebut untuk mengangkut BALL tersebut.

“ Gudang punya (PT) sudah beroperasi cukup lamo, Sering mobil buck terbuka keluar dan masuk membawa BALL ke dalam gudang pada pagi hingga sore hari, Gudang ini pernah di rajia oleh kepolisian tapi masih saja buka ,” ujar warga yang tak ingin di sebut namanya.Jumat (09/05/2025)

Lebih dalam lagi awak media kembali mencoba menggali informasi dari warga dan penjaga perumahan, Demi berimbangnya berita TEAM coba mencari nomor Whatsapp (WA) pemilik gudang namun belum di dapatkan sampai berita ini tayang.

Pakaian bekas (BJ) Impor (THRIFTING) sudah ditetapkan sebagai barang yang dilarang untuk diimpor, Importir yang melanggar akan dijatuhkan sanksi pidana maksimal 5 tahun dan denda Rp 5.000.000.000 (LIMA MILIAR RUPIAH).

Penjual pun tak luput dari hukuman, bisa dikenai kurungan maksimal 5 tahun dan denda Rp 2.000.000.000 (DUA MILIAR RUPIAH).

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2014 Tentang Perdagangan pada pasal 111 dan 112 ancaman pidana penjara maksimal Lima tahun dan denda maksimum Rp 5.000.000.000 (LIMA MILIAR RUPIAH), Dan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Ancaman pidana Lima tahun dan denda maksimum Rp 2.000.000.000 (DUA MILIAR RUPIAH). 

Sesuai dengan Instruksi kapolri Bpk Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk seluruh jajaran kepolisian untuk menindak tegas penyeludupan pakaian bekas impor, Instruksi ini juga meliputi pengusutan dan pencegahan penyeludupan barang bekas impor lainnya. Hal ini dilakukan karena impor pakaian bekas dan barang bekas lainnya dianggap merugikan UMKM dan dapat membahayakan kesehatan masyarakat.

Dengan adanya temuan gudang Pakaian Bekas (BJ) Impor (THRIFTING), semoga Aparat Penegak Hukum (APH) Khususnya POLDA SUMATERA SELATAN dan instansi terkait dapat segera menindak tegas Gudang Pakaian Bekas (BJ) Impor (THRIFTING) sesuai dengan instruksi KAPOLRI BPK JENDERAL LISTYO SIGIT PRABOWO.

Team Investigasi Ilegal

Posting Komentar untuk "Diduga Gudang Terbesar Tempat Ball Pakaian Bekas & Impor Di Pelihara APH, POLDA SUMSEL Di Harapkan Segera Bertindak"

Ads :