Masyarakat Batang Natal dan Aliansi Pers Tabangsel Laporkan "M" Diduga Pelaku PETI

Mandailing Natal, jejakkriminal.net –. 

Kondisi Daerah Aliran Sungai Batang Natal, Kab. Mandailing Natal mulai dari Muara Soma hingga ke pinggir Pantai Barat Natal sudah tak bisa dimanfaatkan lagi oleh Ratusan masyarakat  di 3 kecamatan, pasalnya Hujan tak hujan Sungai Batang Natal semakin Tercemar berubah warna kecoklatan dan berlumpur,  Berkaitan dengan situasi kondisi tersebut, Saipullah Nasution Bupati Mandailing Natal  mengeluarkan Surat Penghentian Pertambangan Emas Ilegal Tanpa Izin (PETI) tertanggal 17 April 2026 dengan nomor surat 660/0698/DLH/2025, Dan surat dimaksud ditembuskan kepada FORKOPIMDA Kabupaten Mandailing Natal di Panyabungan.


Menyikapi maraknya Kegiatan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Wilayah Kab. Mandailing Natal, Provinsi Sumatera Utara, mengakibatkan  Penurunan Kualitas Lingkungan Hidup, sehingga mengancam kelangsungan kehidupan manusiadan mahluk hidup lainnya.


Forkopimda Kab. Mandailing Natal sudah termasuk Kapolres, Kajari, Kodim 0212 TS dan Instansi lainnya. Setelah keluar Surat Penghentian tersebut, ternyata masih ada yang “MEMBANDEL dan KEBAL HUKUM” seperti Pengusaha Tambang Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Rantobi  yang berinisial “M” (56) Warga Dusun Rantobi, Desa Rantobi, Kec. Batang Natal, Kab. MADINA. 

Pasalnya sekira Selasa (6-05-2025) inforrmasi yang akurat dari sejumlah warga di Rantobi, bahwa “M” yang diduga Kuat Toke BBM Bio Solar Ilegal yang berkediaman persis di Depan Rumah Naimah Br Lubis.


Pada saat Miswar dijumpai di depan rumahmya oleh  Wartawan www.jejakkriminsl.net, Pengakuan/jawaban Miswar adalah : “bahwa Benar Bahwa Miswar adalah Pelaku Tambang Emas Tanpa Izin di DAS Sungai Batang Natal di Desa Rantobi, namun kalau saya MISWAR mau dilaporkan ke Polisi, terserah, karena saya pun telah memberikan Uang termasuk kepada seseorang , namun TETAP JUGA SAYA dan ALAT BERAT itu dimuat di Media Sosial dan Berita di Media”. Sudah banyak Orang Wartawan, LSM dan lain-lain datang ke sini untuk minta uang, yah kita layani dan kita berikan, namun kalau tentang RISPAN selaku anggota LSM dari Panyabungan itu tidak saya kenal, Suruh dia ke sini kalau ada perlu dengan nada perkataan nada Angkuh. 


Lebih lanjut disampaikan oleh Miswar di depan rumahnya sambil menutup beberapa BBM Bio Solar (bersubsidi) yang diduga kuat ILEGAL tanpa BARCODE yang berasal dari SPBU 16.229.524 di Tombang Garabak (Dusun Simarrobu, Desa Rantobi) , yang akan dibawa ke Lokasi PT. S3 di Singkuang, Selanjutnya soal kegiatan Tambang Emas  dengan memakai Alat berat di Sungai Batang Natal di Dusun Rantobi,  itu untuk membantu masyarakat. Yah… kalau ditutup, yah…. sudah DITUTUP SAJA, tegas Miswar


Namun, setelah S. Batubara Masyarakat Rabtobi menghubungi RISPAN via posnelnya Sabtu (10-05-2025) , maka Rispan membenarkan bahwa dia telah dikirim sejumlah uang setelah kasus Miswar muncul di Medsos, ini artinya Miswar sudah berbohong ternyata dia mengenal Rispan, untuk menutupi kasus Tambang Emas Ilegal, BBM Bio Solar ilegal.

 

Wartawan yang juga Masyarakat Desa Rantobi pernah mengkonfirmasi tentang BBM Bio Solar bersubsidi yang dibelikan oleh Miswar di SPBU 16.229.524 Desa Rantobi sekira Maret lalu, “Kenapa bisa membeli BBM tersebut di waktu tengah malam sampai tertampung di drum warna putih dengan kapasitas hingga 1000 liter ?, maka Miswar menjawab : BBM itu untuk Keperluan Kapolres dan Kapolsek,  Yah… kalau minta Duit, jangan kepada saya, minta saja ke pihak SPBU tersebut, jawab Miswar kepada S. Btr menirukan pembicaraan mereka, kepada jejakkriminal.net kamis (8-5-2025) di Rantobi. 


Nurainun sebagai Pendumas Kasus PETI yang terjadi di Desa Rantobi, Kec. Batang Natal, Kab. Mandailing Natal didampingi rekan wartawan lainnya mengatakan : “Masyarakat Batang Natal yang tergabung dengan Wartawan Aliansi Pers Tabagsel telah melaporkan permasalahan ini pihak Kepolisian tertanggal 8 Mei 2025 dengan nomor surat :038/Tim Pers tabagsel/DMS/V/2025 atas telas terjadi pengrusakan Lingkungan dengan menggunakan Alat berat oleh Miswar yang diduga sebagai PETI di Dusun Rantobi  terus beroperasi , Ini artinya : Miswar telah membandel dan diduga Kebal Hukum, padahal jelas telah melanggar Pasal 158 UU No.03 tahun 2020 tentang Minerba Adapun ketentuan pasal 158 tersebut  tentang sanksdi Pidana bagi setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin. Sanksi tersebut adalah pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). Bila Oknum ini tidak diproses, maka APH diduga “Tutup Mata”, terang Nurainun.( U.Nauli H).

Posting Komentar untuk "Masyarakat Batang Natal dan Aliansi Pers Tabangsel Laporkan "M" Diduga Pelaku PETI"

Ads :