SKANDAL!! Anggaran Pantastic Desa Jekek Dana Ratusan Juta Hanya Melahirkan Tiang Setinggi 2 Meter

 

Media jejak kriminal net

Janji pembangunan sarana dan prasarana kepemudaan serta olahraga yang digadang-gadang akan menjadi kebanggaan warga Desa Jekek, Kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk, ternyata justru meninggalkan luka dan kekecewaan mendalam. Data resmi yang dikutip dari aplikasi Jaga mengungkapkan bahwa sejak tahun 2019 hingga 2023, Desa Jekek telah menggelontorkan anggaran yang tidak main-main alias ratusan juta rupiah.


Di Tahun 2019 anggaran pembangunan sarana dan prasarana kepemudaan dan olahraga milik desa sebesar Rp 29.557.300. dan Tahun 2021 pemeliharaan sarana dan prasarana menyedot Rp 12.000.000 ditambah Rp 15.250.000 untuk pembangunan/rehabilitasi/peningkatan sarana dan prasarana kepemudaan dan olahraga milik desa.


belum selesai sampai tahun 2021, diTahun 2022 kembali dianggarkan Rp 3.000.000 untuk pemeliharaan. Pada Tahun 2023: Rp 2.000.000 untuk pemeliharaan dan yang paling mengejutkan, Rp 406.375.000 untuk pembangunan/rehabilitasi/peningkatan sarana dan prasarana kepemudaan dan olahraga.



Total anggaran sejak 2019 hampir setengah miliar rupiah. Namun apa hasilnya? Hanya pondasi dan beberapa tiang setinggi ± 2 meter. Tidak ada tribun, tidak ada lapangan yang layak pakai, tidak ada fasilitas yang mencerminkan nilai hampir setengah miliar rupiah. Ini bukan hanya lamban, tetapi juga menyisakan aroma ketidakberesan yang menyengat.


Pertanyaan tajam langsung muncul Apakah wujud pembangunan ini sudah sesuai dengan Satuan Harga Pokok Konstruksi (HSPK) yang berlaku di Kabupaten Nganjuk? Jika benar sesuai HSPK, bagaimana bisa dana ratusan juta hanya menghasilkan pondasi dan tiang yang bahkan tidak mencapai struktur atap? Jika tidak sesuai HSPK, mengapa tim monitoring PMD, tim lverifikasi, bahkan aparat kecamatan seolah memilih diam?


Di sinilah publik merasa dikhianati. Proyek yang seharusnya menjadi wadah pemuda untuk berolahraga dan berprestasi justru berakhir seperti monumen kesia-siaan. Uang rakyat terkuras, tetapi hasilnya memalukan.


Fungsi pengawasan yang seharusnya dilakukan oleh perangkat desa, BPD, tim monitoring PMD, hingga Inspektorat Kabupaten, seakan tak berfungsi. Pertanyaan besar berikutnya: Mengapa Kepala Desa Jekek beserta Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) tidak langsung diperiksa aparat penegak hukum? Dana desa adalah uang rakyat yang wajib dikelola secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggung jawabkan.


Jika proyek setengah miliar hanya menghasilkan tiang 2 meter, apakah ini kelalaian atau justru praktik yang disengaja? Mengapa laporan kemajuan fisik tetap bisa lolos verifikasi? Apakah ada “main mata” antara pelaksana dan pengawas?


Warga berhak menuntut transparansi dan pertanggungjawaban. Setiap rupiah dana desa wajib dipertanggung jawabkan secara terbuka. Kasus ini menjadi cermin buruk tata kelola keuangan desa dan menjadi preseden yang bisa merusak kepercayaan masyarakat pada pemerintah desa.(Bagio)

Posting Komentar untuk "SKANDAL!! Anggaran Pantastic Desa Jekek Dana Ratusan Juta Hanya Melahirkan Tiang Setinggi 2 Meter"

Ads :