Merangin Jambi | Jejakkriminal.Net-
Sejumlah wali murid di SD NEGERI 282/VI BANGKO XV yang berada di Jln. R.A Kartini, Kelurahan Pematang Kandis, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, Jambi, mengeluhkan praktik pungutan yang dinilai memberatkan dan tidak masuk akal. Salah satu wali murid kelas 1 mengungkapkan kepada media ini, sejak awal tahun 2024 anaknya yang baru duduk di bangku kelas 1 sudah diwajibkan membayar berbagai keperluan sekolah dengan nilai mencapai ratusan ribu rupiah.
Bukan sekadar untuk buku atau kebutuhan belajar, pungutan tersebut bahkan mencakup hal-hal seperti pembelian gembok dan kunci sekolah, cat, hingga gorden kelas. “Jumlahnya sangat fantastis, bisa ratusan ribu. Kenapa sekolah negeri yang jumlah siswanya banyak masih membebankan pungutan ke murid? Padahal sudah ada dana BOS,” ungkap salah satu wali murid dengan nada kesal pada Hari Saptu 30/8/2025).
Wali murid mempertanyakan, untuk apa sebenarnya dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang digelontorkan pemerintah setiap tahun. Apalagi sesuai juknis, dana BOS seharusnya bisa dipakai untuk keperluan sarana prasarana ringan, bahkan termasuk cat ruang kelas. “Kalau kebutuhan cat kelas dan fasilitas dasar dibebankan ke siswa, lalu dana BOS dipakai untuk apa?” kritik wali murid lain.
Kebijakan Kepala Sekolah SDN 282, Andri, pun kini menjadi sorotan. Di saat pemerintah gencar menghapus pungutan liar (pungli) di sekolah negeri dan berkomitmen meringankan biaya pendidikan, praktik di SDN 282 justru dinilai bertolak belakang. Wali murid menilai, kepala sekolah terkesan semena-mena mengambil keputusan tanpa transparansi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak sekolah belum memberikan tanggapan resmi. Media ini masih membuka ruang klarifikasi kepada Kepala Sekolah SDN 282, Andri, agar publik mendapat jawaban yang terang atas dugaan pungutan tersebut.



.png)
Posting Komentar untuk "Pungutan ‘Fantastis’ SD Negeri 282 Bangko, Dana BOS Buat Apa Kalau Bukan untuk Cat dan Gembok?”"