Bengkalis, jejakkriminal.net-
Praktik ilegal yang mencederai rasa keadilan rakyat kecil kembali terjadi terang-terangan di wilayah Bengkalis. SPBU bernomor 14.287.634, yang berlokasi di Jl.Balam,Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Riau, diduga kuat menjadi lokasi pengisian BBM subsidi jenis Bio Solar dan Pertalite secara ilegal.
Pada Kamis, 7 Agustus 2025, awak media mendapati sejumlah mobil pribadi tengah mengisi BBM dengan puluhan dirigen tersembunyi di dalam kendaraan. Mereka diduga sebagai mobil pelangsir, yang membeli BBM subsidi dalam jumlah besar untuk dijual kembali dengan harga lebih mahal.
Mobil-mobil yang tampak biasa itu bukan untuk kebutuhan harian, melainkan sengaja digunakan untuk menimbun solar dan pertalite subsidi. Sementara antrean masyarakat umum harus mengalah, mafia BBM bersubsidi justru leluasa merampok jatah rakyat.
Tindakan tersebut merupakan kejahatan serius dan melanggar hukum, khususnya:
Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (sebagaimana diubah dalam UU Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020)
"Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dapat dipidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah)."
Kami meminta Pertamina untuk segera menutup sementara dan mengaudit penuh SPBU 14.287.634.
Aparat Penegak Hukum (APH) melakukan pengusutan tuntas hingga ke akar rantai distribusi ilegal.
Pemerintah Daerah tidak tutup mata terhadap praktik ilegal ini.
Jika negara serius melindungi subsidi rakyat, maka pelaku dan pembiar harus ditindak. Jika tidak, rakyat akan kembali jadi korban permainan mafia energi
Ingat: BBM subsidi adalah hak rakyat miskin, bukan sumber cuan mafia bensin.
Hukum harus bicara. Jangan biarkan kejahatan ini menjadi budaya.
(Tim)


.png)
Posting Komentar untuk "SPBU 14.287.634 Diduga Kerja Sama Dengan Mafia BBM Subsidi Ilegal "