Barikade 98 Soroti Dugaan Kuat Jual Beli Lahan 380 Hektar Perkebunan Sawit di Kawasan Hutan HP


SEKAYU MUBA https://www.jejakkriminal.net 

Isu dugaan keterlibatan pejabat tinggi daerah kembali mencuat. Organisasi Masyarakat Barikade 98 Kabupaten Musi Banyuasin menyoroti keberadaan sekitar 380 hektare lahan perkebunan kelapa sawit milik “HR" di Desa Sindang Marga, Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Musi Banyuasin Sumatera Selatan yang diduga berada di dalam kawasan hutan tanpa izin resmi (HP)

Tak hanya itu, beredarnya kabar angin alias isu adanya dugaan keterlibatan oknum pejabat daerah, termasuk  Dugaan Ketua DPRD Muba, dalam penjualan lahan HP tersebut Disini tentunya menimbulkan tanya besar di publik apakah benar lahan kawasan bisa diperjualbelikan. 

Ketua Barikade 98 Muba, Boni, mengatakan bahwa beredar nya pemberitaan yang tidak sedap didengar tersebut bukan persoalan kecil, melainkan bentuk nyata perambahan kawasan hutan yang dilakukan secara sistematis dan terstruktur.

Dugaan kuat ini ada pihak berpengaruh yang bermain di balik aktivitas perkebunan di kawasan hutan, salah satunya keterlibatan oknum Ketua DPRD Muba,” ungkap Boni, Sabtu (18/10/2025).

Menurutnya, praktik seperti ini tidak bisa dibiarkan. Negara telah memiliki dasar hukum yang kuat, yakni Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang menegaskan bahwa penguasaan kawasan hutan tanpa izin merupakan tindak pidana serius.

“Kalau memang benar ada pejabat daerah terlibat, itu penghianatan terhadap amanah rakyat. Jangan sampai lembaga terhormat seperti DPRD justru jadi tameng bagi kepentingan pribadi,” tegasnya.

Boni juga meminta Kejari dan Polres Muba, serta Balai Gakkum KLHK, untuk segera melakukan penyelidikan dan turun langsung ke lapangan guna memastikan status lahan yang dipersoalkan.

“Kami minta aparat bertindak. Jangan hanya masyarakat kecil yang dikejar ketika buka lahan, sementara yang besar dilindungi karena punya jabatan. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” ujar Boni.

Lebih jauh, Barikade 98 Muba menegaskan siap melaporkan kasus ini secara resmi ke aparat penegak hukum apabila dalam waktu dekat tidak ada tindakan nyata dari Pemkab Muba maupun lembaga hukum terkait.

“Kami tidak akan tinggal diam. Jika perlu, kami akan menggelar aksi di depan Kantor DPRD Muba untuk meminta klarifikasi langsung perihal isu keterlibatan Ketua DPRD Muba,” tutup Boni.

Sementara itu, Ketua DPRD Muba saat dimintai statemen perihal tanggapan tersebut, dirinya menyangkal keras tidak pernah melakukan dan terlibat dalam praktik jual beli lahan tersebut. 

"Aku tidak pernah jual dan beli lahan di Sidang Marga karena bukan tempat tinggal aku dan aku bukan warga sindang marga, karna lahan 380 H itu luas. Isu ini bukan sekarang bae tapi dari awal sudah ada isu tersebut," ujar Ketua DPRD Muba melalui whatsapp. 

Dijelaskanya isu praktik jual beli hutan kawasan tersebut bahkan telah sampai ke telinga Aparat Penegak Hukum. 

"Bahkan di sudah sampai di dikalangan Kodim dan Kejari, tapi kaka jelaskan bahwa kaka pernah menjadi karyawan salah satu pemilik kebun tersebut di tahun 2007. Jadi kakak jelaske tidak pernah beli dan tidak pernah jual lahan tersebut," ungkap Ketua DPRD Muba. (Firman)

Posting Komentar untuk "Barikade 98 Soroti Dugaan Kuat Jual Beli Lahan 380 Hektar Perkebunan Sawit di Kawasan Hutan HP"

Ads :