Informasi dihimpun, penangkapan buruh bangunan itu bermula pada Rabu (8/10/2025) sekitar pukul 06.30 WIB ketika pelapor Abdul Jabbar (57) diberitahukan salah seorang murid jika sekolah SMP Nahdlatul Ulama yang beralamat di Jalan Medan - Lubuk Pakam Km. 24, Desa Perdamean, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, dibobol maling karena pintu ruangan kepala sekolah / guru sudah terbuka.
Lalu pelapor bersama beberapa siswa atau murid melihat ruangan yang dimaksud dan setelah diperiksa ternyata rumah kunci depan ruangan telah dirusak maling dan 13 unit laptop chrome book, satu unit mesin printer epson, satu in okus merk Zyrex digondol maling yang diduga masuk melalui pintu ruang kepala sekolah / guru dengan cara merusak rumah kunci menggunakan alat pencongkel. Lalu pelapor membuat pengaduan ke Polsek Tanjung Morawa
Nomor LP / B / 377/ X / 2025 / SPKT / POLSEK TANJUNG MORAWA / POLRESTA DELI SERDANG / POLDA SUMATERA UTARA tanggal 08 Oktober 2025 perihal Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan kerugian berkisar Rp 82,5 juta
Mendapat laporan pengaduan itu, Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa dipimpin Kanit Reskrim Iptu Bines Saragih, SH dan sejumlah personil melakukan penyelidikan yang mengarah kepada pelaku Gunawan alias Aseng.
Upaya petugas mencari keberadaan pelaku Gunawan alias Aseng membuahkan hasil. Pada Jumat (17/10/2025) sekitar pukul 22.00 WIB, petugas mendapat kabar jika pelaku Gunawan alias Aseng berada dikawasan Dusun I Desa Perdamaian Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang. Petugas bergerak kesana dan membekuk pelaku Gunawan alias Aseng berikut barang bukti 9 unit Laptop merek ZYREX, 4 unit Charger Laptop, 1 potong baju kaos warna hijau, 1 potong celana panjang warna hitam. Guna pemeriksaan, pelaku dan barang bukti diangkut ke komando
Kapolsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang AKP Joni H Damanik, SH, MH, didampingi Kanit Reskrim Iptu Bines Saragih SH ketika dikonfirmasi pada Sabtu (18/10/2025) siang membenarkan pelaku Gunawan alias Aseng dan barang bukti diamankan
"Dari hasil interogasi, pelaku Gunawan alias Aseng mengakui perbuatannya dan sisa 4 unit laptop dijual ke kawasan Jermal Kota Medan. Pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara," sebut Kapolsek Tanjung Morawa. (LM)




.png)
Posting Komentar untuk "Bobol Sekolah di Tanjung Morawa, Warga Lubuk Pakam di Bekuk Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa"