Jejakkriminal.net - Deli Serdang | Sejumlah Massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Untuk Keadilan (AMUK) demo di Polresta Deli Serdang, Kamis (20/11/2025) siang
Dalam pernyataan sikap yang ditandatangani Kordinator Aksi Yazed Hasibuan dan Kordinator Lapangan Daniel Harahap, menyebutkan, pada 23 April 2025, Indriani terdakwa yang sekarang sedang melaksanakan peradilan di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam mengadakan kerjasama usaha kilang padi dengan Narsen Lawisan selalu pemilik PT Amaris Sukses Makmur (Asmara) berdasarkan surat perjanjian kerjasama nomor : 5.305/PTTSDBT/TK/IV/2024 yang di legalisasi oleh notaris Timbul Kusnaedi SE, SH, MKn.
Dalam kerjasama tersebut Narsen sebagai pemodal yang akan membeli gabah padi dari agen maupun dari petani, kemudian diolah menjadi beras di kilang padi Indriani. Indriani yang bertugas mengelola kilang padi dan memegang pembukuan dari usaha kilang padi dibantu oleh anggota/ pekerja dalam usaha kilang padi tersebut
Bahwa setiap gabah padi yang sudah diolah menjadi beras akan dijual ke toko-toko lalu hasil penjualannya ditransfer ke nomor rekening Narsen Lawisan. Dalam Perjanjian pasal 8 disebutkan bahwa pembagian hasil keuntungan atas laba dari usaha kilang padi yaitu Narsen memperoleh 50 persen dari hasil laba produksi, Indriani memperoleh 40 persen, mandor memperoleh 10 persen dan pembagian bagi hasil usaha akan diberikan setelah selesai dihitung atau diaudit oleh akuntan
Dalam perjalanannya usaha kilang padi berjalan lancar, kemudian pada 1 Juni 2024 Indriani dan Imam Kurniawan Ritonga (Ipar terdakwa) mempertanyakan tentang bagi hasil, akan tetapi Narsen tetap tidak mau memberikan bagi hasil dengan alasan yang lebih mengetahui tentang bagi hasil adalah Indriani
Kemudian Narsen bermaksud mau mengambil seluruh gabah padi dan beras serta pembukuan yang di kilang padi lalu Imam Kurniawan Ritonga melarang Narsen untuk masuk ke kilang padi mengambil gabah dan beras tersebut sehingga terjadi keributan percekcokan lalu Narsen pergi
Narsen melaporkan Indriani ke Polresta Deli Serdang dengan tuduhan penggelapan dengan jabatan, kemudian Indriani ditahan sejak 10 Juni 2025 lalu diajukan penangguhan penahanan tanggal 13 Juni 2025 kemudian ditahan lagi sejak 18 September 2025 oleh Jaksa Penuntut Umum dan hingga sekarang ditetapkan sebagai terdakwa dan sedang berproses di PN Lubuk Pakam
Indriani didakwa dengan dakwaan pasal 374 KUHPidana (penggelapan dalam jabatan) dan pasal 372 KUHPidana (penggelapan biasa). Narsen dalam keterangannya bersama Sri Ayu Ningsih Sitinjak dan Audila Fahira melakukan audit internal dengan mendatangi toko-toko yang membeli beras dari kilang padi Indriani dan beberapa toko menjelaskan pembelian beras dibayarkan lunas kepada Indriani namun Indriani tidak menyetorkan sebagian dari hasil penjualan beras kepada Narsen
Narsen mengatakan telah membeli gabah dengan total Rp 2.888.155.975 dan setoran yang diterima Narsen sebesar Rp 2.409.289.800 dari Indriani. Narsen merasa dirugikan akibat hal tersebut dengan total kerugian Rp 478.866.175
"Analisis kasus hubungan antara Indriani dengan Narsen adalah kerjasama usaha (bagi hasil. Narsen pemodal, Indriani pemilik/penyewa kilang padi (milik ayahnya) dan pengelola, bagi hasil disepakati 50 persen untuk Narsen, 40 persen untuk Indriani dan 10 persen untuk mandor. Setelah berjalan, Narsen tidak pernah memberikan bagi hasil sehingga Indriani menahan beras di kilangnya," sebut massa
Selain itu, lanjut massa, hubunga mereka adalah hubungan perdata, bukan hubungan kerja. Indriani bukan karyawan atau bawahan Narsen tetapi Mitra usaha (partner bisnis), hubungan mereka lahir dari perjanjian bagi hasil artinya perikatan perdata bukan hubungan jabatan / pekerja. "Pasal 1313 KUHPerdata perjanjian adalah hubungan hukum antara dua pihak yang menimbulkan hak dan kewajiban. Jadi, penahanan hasil adalah sengketa perdata bukan penggelapan. Karena tidak ada hubungan jabatan atau pekerjaan maka unsur karena jabatan dalam pasal 374 KUHPidana tidak terpenuhi," tegas massa
Beras yang ada di kilang padi merupakan hasil usaha bersama bukan barang yang secara hukum sepenuhnya milik Narsen. Jika modal berasal dari Narsen tetapi pengelolaan dan sarana milik Indriani maka hasil (beras) adalah objek pembagian bersama. Menahan barang dalam kondisi belum ada pembagian bukan berarti menggelapkan melainkan menunda pelaksanaan hak bagi hasil. "Jadi unsur barang milik orang lain juga tidak jelas terpenuhi," ujar massa
"Tidak ada niat memiliki secara melawan hukum karena Indriani menahan beras karena belum mendapat hak bagi hasilnya bukan karena ingin memiliki secara melawan hukum. Sikap Indriani adalah upaya untuk melindungi hak perdata, buka perbuatan pidana. Tidak ada Mens Rea (niat jahat) untuk melakukan penggelapan oleh karenanya perkara ini lebih tepat diselesaikan melalui gugatan perdata bukan laporan pidana," tegas massa. (LM)



.png)
Posting Komentar untuk "AMUK Demo di Polresta Deli Serdang"