Kuasa Hukum Haikal ST Apresiasi Putusan Hakim soal Kompetensi Absolut Sengketa Waris di PN Sanggau!



Sambas ,Kalbar — Perkara Nomor 56/Pdt.G/2025/PN.Sag. menjadi perhatian publik setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sanggau memutus bahwa gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terkait sengketa harta warisan tersebut bukan merupakan kewenangan absolut Pengadilan Negeri. Putusan ini dibacakan pada 26 November 2025 dan menyatakan bahwa perkara dimaksud seharusnya diperiksa dalam yurisdiksi Pengadilan Agama, karena objek sengketa adalah harta waris yang belum memiliki Penetapan Waris dari Pengadilan Agama Sanggau.


Sengketa ini berakar dari laporan polisi Nomor: LP/B/246/VIII/2024/SPKT/Polda Kalimantan Barat dengan terlapor Haikal ST, yang dituduh melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Namun, hasil penyidikan Polda Kalbar menyimpulkan bahwa tidak ditemukan unsur pidana dalam perkara tersebut, sehingga kasus tersebut dihentikan (SP3) oleh penyidik.


Setelah menerima SP3, Haikal ST kemudian membuat laporan baru di Polda Kalbar dengan Nomor: LP/B/151/V/2025/SPKT/Polda Kalimantan Barat, dengan terlapor Arbiansyah. Merespons laporan tersebut, pihak terlapor mengajukan perlawanan hukum dengan mendaftarkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke PN Sanggau, sehingga muncul perkara perdata yang kini telah diputus.


Dalam proses persidangan, kuasa hukum Haikal ST mengajukan eksepsi kewenangan absolut, menegaskan bahwa perkara waris berada dalam yurisdiksi Pengadilan Agama, bukan Pengadilan Negeri.


Majelis Hakim mengabulkan eksepsi tersebut dan menyatakan bahwa PN Sanggau tidak berwenang mengadili perkara ini. Selain itu, Penggugat juga dibebankan biaya perkara sebagai implikasi yuridis dari dikabulkannya eksepsi.


Kuasa hukum Haikal ST, Dr. Dwi Joko Prihanto, SH., MH, saat ditemui awak media menyampaikan penghargaan kepada Majelis Hakim yang telah memutus perkara dengan mempertimbangkan ketentuan hukum secara tepat dan objektif.


 “Sebagai kuasa hukum para Tergugat, kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Ketua Majelis Hakim dan para anggota Majelis yang telah memeriksa dan memutus perkara ini dengan cermat, objektif, dan sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.


Dr. Joko menjelaskan bahwa sejak awal ia menilai gugatan tersebut merupakan bagian dari sengketa waris sehingga tidak menjadi kewenangan Pengadilan Negeri.


“Putusan ini tepat dan selaras dengan asas kompetensi absolut dalam hukum acara perdata. Kami menghormati dan mengapresiasi keputusan Majelis yang menyatakan PN Sanggau tidak berwenang mengadili perkara ini,” tegasnya.


Ia menambahkan bahwa putusan tersebut menunjukkan profesionalitas dan proporsionalitas proses peradilan, serta memberi kepastian hukum bagi seluruh pihak.


 “Proses peradilan telah berjalan sesuai koridor hukum dan memberikan kepastian bagi para pihak. Kami mengucapkan terima kasih kepada Majelis Hakim atas putusan ini,” pungkasnya sambil tersenyum.




(Red/Tim)

Bersambung…!

Posting Komentar untuk "Kuasa Hukum Haikal ST Apresiasi Putusan Hakim soal Kompetensi Absolut Sengketa Waris di PN Sanggau!"

Ads :